Jawa Pos Radar Ponorogo - Kenaikan UMK Ponorogo 2026 belum menunjukkan kepastian.
Hingga akhir November, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo mengaku belum bisa membahas penyesuaian upah karena Provinsi Jawa Timur belum mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pengupahan 2026.
Kepala Disnaker Ponorogo Suko Kartono menjelaskan, seluruh proses penetapan UMK bergantung arahan pusat dan provinsi.
‘’Provinsi saja belum. Jadi kami menunggu provinsi dulu baru bisa mengajukan usulan,’’ ujarnya.
Padahal, biasanya setiap November daerah sudah diminta menggelar rapat dewan pengupahan bersama SPSI, Apindo, dan pemkab untuk membahas usulan kenaikan upah.
Namun proses tersebut belum bisa dimulai tanpa juknis.
Suko memastikan bahwa pihaknya akan bergerak cepat ketika regulasi dari provinsi diterbitkan.
Forum dewan pengupahan nantinya akan kembali mengakomodasi masukan pekerja dan pengusaha agar keputusan yang diambil bisa seimbang.
Sebagai gambaran, UMK Ponorogo 2025 naik 7,5 persen menjadi Rp 2.402.959, atau lebih tinggi dari usulan awal 6,5 persen.
Suko berharap pembahasan UMK 2026 dapat segera dilakukan agar harapan pekerja dan pelaku usaha tidak berlarut-larut.
‘’Semoga bisa segera kami bahas, menyambung harapan dari para pekerja dan pengusaha,’’ pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto