Jawa Pos Radar Ponorogo – Jalan panjang penanganan sampah di Ponorogo akhirnya mendapat titik terang.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyetujui relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican.
Lahan seluas 9,2 hektare di kawasan hutan kayu putih Desa Mrican akan digunakan sebagai lokasi TPA baru.
Persetujuan itu tertuang dalam dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah diterima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo beberapa waktu lalu.
Plt Kepala DLH Ponorogo Jamus Kunto Purnomo menyebut terbitnya PPKH sekaligus menunda penutupan total TPA lama yang kondisinya semakin kritis.
Saat ini Bapperinda dan DLH tengah menuntaskan administrasi relokasi, mulai proses tata batas hingga penggantian tegakan pohon milik Perhutani.
’’Kami menghitung jumlah tegakan yang ada. Penggantian akan masuk penganggaran tahun 2026,’’ ujar Jamus, kemarin (23/11).
Dukungan dari KLH diberikan setelah evaluasi menunjukkan upaya pengurangan sampah di Ponorogo mulai efektif.
Pemilahan sampah dari hulu telah digerakkan melalui rumah tangga, pasar, sekolah, hingga kantor pemerintahan.
’’Jika berjalan optimal, residu yang masuk ke TPA bisa ditekan 30–40 persen,’’ tambahnya.
Relokasi dipercepat karena TPA Mrican berada dalam kondisi darurat.
Sistem open dumping yang digunakan selama ini tidak lagi memadai dan berisiko bagi lingkungan.
TPA baru nantinya wajib menerapkan sanitary landfill, metode pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.
Operasional TPA baru ditargetkan berjalan pada 2026.
Jamus menyebut pendanaan telah mendapat persetujuan DPRD, meski belum merinci total kebutuhan anggaran.
’’Semua proses berjalan simultan. Ponorogo tidak bisa lagi menunda. Pengelolaan sampah harus berubah total,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto