Jawa Pos Radar Madiun – Hitungan mundur masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo memasuki babak penting.
Penahanan tahap pertama terhadap Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku rekanan akan berakhir pada Kamis, 27 November, setelah genap 20 hari sejak 8 November lalu.
Diketahui, OTT oleh KPK dilaksanakan pada Jumat keramat 7 November lalu.
Sesuai KUHAP, masa penahanan tersangka dapat diperpanjang hingga 40 hari berikutnya apabila penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk memperdalam berkas perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberi keterangan ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madiun pada Senin (24/11).
Namun, ia sebelumnya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran uang yang melibatkan Sugiri dkk.
“Ada saudara iparnya, kemudian ada keponakan juga, dan ada adiknya. Ini masih terus didalami,” ujarnya, dalam keterangan di Jakarta, mengutip ANTARA.
Pernyataan itu memunculkan spekulasi bahwa penyidik membuka peluang mengembangkan perkara.
KPK juga menyoroti pola penerimaan uang suap melalui lingkar keluarga, sesuatu yang disebut Budi sebagai fenomena yang kerap terjadi dalam banyak kasus korupsi kepala daerah.
“Tidak sedikit yang melibatkan suami istri, adik kakak, bahkan ayah dan anak. Ini tentu ironis,” kata Budi.
Tak hanya itu, KPK juga telah mengobok-obok sejumlah lokasi di Ponorogo dan Madiun guna pengembangan OTT ke kasus dugaan korupsi lain.
Salah satu yang hangat dibicarakan adalah megaproyek Monumen Reog da Museum Peradaban (MRMP), mengingat kantor disbudparpora setempat telah digeledah.
Namun jika ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin KPK mengumumkan tersangka tambahan, terutama dari pihak penerima manfaat atau pihak lain yang diduga terlibat dalam arus suap.
Seluruh perkembangan perkara biasanya akan disampaikan KPK secara resmi dalam konferensi pers menjelang berakhirnya masa penahanan tahap pertama. (naz)
Editor : Mizan Ahsani