Jawa Pos Radar Ponorogo – Kasus pencabulan terhadap anak kembali mencoreng Ponorogo.
M.E, pria 55 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah terbukti mencabuli A, bocah tetangganya sendiri, sejak korban masih berusia lima tahun.
Aksi bejat itu dilakukan berulang kali selama dua tahun terakhir.
Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji mengungkapkan modus pelaku terbilang keji.
Pada 2023, M.E mulai memperdaya korban dengan mengajaknya ke rumah saat situasi sepi dan mempertontonkan video dewasa.
Saat korban lengah, pelaku melucuti pakaian dan melakukan tindakan tak senonoh.
’’Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari lima kali,’’ terang Ari.
Kasus terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada tantenya, N.
Pemeriksaan keluarga mengarah pada pelaku yang diketahui tinggal seorang diri.
Sementara korban tinggal bersama nenek karena orang tuanya bekerja di luar kota.
’’Korban sering diajak jalan-jalan oleh pelaku dan diberi uang Rp 7 ribu agar tidak menceritakan kejadian itu,’’ jelas Ari.
Polisi menduga tindakan pelaku dipicu kecanduan konten dewasa.
Petugas juga mendalami kemungkinan adanya korban lain.
’’Penyidikan masih berkembang,’’ imbuhnya.
M.E resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
’’Kami mengimbau orang tua lebih peduli dan mengawasi buah hatinya,’’ tegas Ari. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto