Jawa Pos Radar Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan 74.149 barang bukti (BB) dari 56 perkara tindak pidana umum, Kamis (27/11).
Ribuan barang terlarang itu dihancurkan dengan cara dibakar, diblender, hingga diledakkan, sesuai prosedur pemusnahan resmi.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menjelaskan bahwa ratusan perkara tersebut mencakup 13 kasus judi online (judol), 26 perkara narkotika, serta sejumlah kejahatan konvensional lainnya.
Untuk narkotika, BB yang dimusnahkan meliputi 1,16 gram sabu-sabu, 68.620 pil double L, dan 160 butir pil trihexyphenidyl.
“Semua barang bukti sudah inkracht dan wajib dimusnahkan agar tidak kembali disalahgunakan,” tegas Zulmar.
Dari seluruh BB yang dihancurkan, salah satu yang paling menjadi perhatian adalah 11,259 kilogram serbuk bahan peledak.
Bahan berbahaya tersebut disita bersama 19 petasan besar dan 293 selongsong kosong, hasil penindakan kasus balon udara rakitan yang sering muncul di wilayah Ponorogo.
“Satu balon udara berukuran besar juga kami musnahkan. Proses pemusnahan bahan peledak kami lakukan bersama Brimob Polda Jatim untuk memastikan keamanan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kejari juga memusnahkan 3.350 botol kosong Minyak Kita palsu hasil temuan Polda Jatim di Desa Sendang, Jambon, beberapa waktu lalu.
Modusnya, minyak goreng dikemas ulang dan dijual dengan isi tak sesuai takaran — seharusnya 1 liter, tetapi hanya berisi 700 mililiter.
“Kasus ini terungkap setelah Wamendag melakukan sidak ke pasar. Ternyata pelaku sudah beroperasi enam bulan,” beber Zulmar.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari dalam membersihkan barang bukti tindak pidana.
Pihaknya mendukung penuh upaya penegak hukum, terutama dalam pemberantasan narkotika yang mengancam generasi muda.
“Kami mendukung kejaksaan. Pemusnahan ini bukti komitmen bersama dalam menumpas kejahatan di Ponorogo,” ujarnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto