Jawa Pos Radar Madiun - UNESCO telah memasukkan Reog Ponorogo ke dalam daftar warisan budaya takbenda (WBTB) yang membutuhkan perlindungan mendesak.
Secara simbolis, sertifikat WBTB dari UNESCO telah diberikan kepada Plt Bupati Lisdyarita melalui pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Endah TD Retnoastuti menekankan pentingnya upaya pelestarian.
Dengan masuknya Reog Ponorogo ke dalam daftar tersebut, artinya peningkatan upaya perlindungan terhadap kesenian tradisional itu perlu ditingkatkan.
"Reog Ponorogo, penetapannya dalam urgent safeguarding list, membuka peluang besar bagi kita untuk memperkuat upaya perlindungan tradisi ini," katanya.
"UNESCO memberi perhatian khusus karena melihat potensi reog yang begitu besar untuk terus berkembang," imbuhnya.
Endah mengemukakan bahwa Reog Ponorogo telah menjadi warisan budaya takbenda yang diperhatikan oleh masyarakat dunia.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, komunitas budaya di daerah dan masyarakat Indonesia harus bersama-sama berusaha untuk melestarikan kesenian tradisional tersebut.
Endah mengatakan bahwa pemerintah siap mendukung upaya pelestarian Reog Ponorogo dengan skema pembiayaan berbasis kemitraan.
Menurut dia, upaya pelestarian Reog Ponorogo dapat mencakup pelaksanaan kegiatan edukasi dan pemberdayaan para pelaku kesenian tradisi.
Reog, kolintang, dan kebaya dimasukkan ke dalam daftar warisan budaya tak benda UNESCO dalam sidang Komite Antarpemerintah tentang WBTB di Paraguay pada 4-5 Desember 2024.
Pemerintah Indonesia telah menerima sertifikat penetapan reog, kolintang, dan kebaya sebagai warisan budaya takbenda UNESCO.
"Sertifikat ini adalah mandat internasional, komitmen negara, agar kita bersama-sama menjaga keberlanjutan tradisi yang telah diwariskan ratusan tahun lamanya," kata Endah. (naz)
Editor : Mizan Ahsani