Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Pada hari ini, Rabu (3/12), lembaga antirasuah itu memanggil tiga ajudan Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko untuk menjalani pemeriksaan di Polres Madiun Kota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ketiga ajudan itu yakni Altof, Zufar Ali Akbar, dan Wildan, dimintai keterangan terkait rangkaian aliran suap yang diduga melibatkan pucuk pimpinan daerah.
Namun Budi belum memastikan apakah seluruhnya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Selain tiga ajudan tersebut, penyidik juga memanggil 12 saksi tambahan dari berbagai perangkat kelurahan, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Mereka mencakup ajudan Sekda Ponorogo Faishal Rauf Ramadhani dan Dimas Sulton.
Selain keduanya, turut terpanggil para pejabat lain seperti Dwi Susilowati, Sur Wigiyanto, Lestriyana Riswandari, Maek Subekti, Atis Wahyuni, Suwandi, Mujiono, Rizky Wahyu Nugroho, dan Winarko Arif.
KPK masih menutup informasi mengenai materi pemeriksaan.
Namun pemeriksaan maraton ini menandakan bahwa penyidik sedang memperluas penelusuran jejaring suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Ponorogo.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Bupati Ponorogo (nonaktif) Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD. (naz)
Editor : Mizan Ahsani