Jawa Pos Radar Ponorogo – Tragedi kebakaran apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong, kembali menyisakan duka bagi warga Ponorogo.
Nama Dina Martiana, PMI asal Desa Tajug, Siman, masuk dalam daftar korban meninggal dunia.
Ironisnya, informasi ini lebih dulu diterima pihak keluarga dibanding pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suko Kartono menyebut pihaknya sampai saat ini belum menerima data resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong terkait korban asal Ponorogo.
’’Kami masih butuh kepastian dari yang resmi. Kami terus kontak BP2MI dan KJRI, tapi belum mendapat jawaban spesifik apakah ada korban dari Ponorogo,’’ ujar Suko, Rabu (3/12).
Suko menyatakan bahwa KJRI sejauh ini hanya menyampaikan data umum: sembilan WNI meninggal, satu dirawat, 88 selamat, dan 42 belum ditemukan.
Namun nama-nama korban belum dirinci.
’’Nama Dina Martiana belum ada dalam database PMI kami. Kami menunggu informasi resmi dari KJRI,’’ terangnya.
Situasi berbeda terjadi di pihak keluarga.
Mereka justru terlebih dahulu menerima informasi langsung dari KJRI bahwa Dina menjadi korban tewas di lantai 26 apartemen yang terbakar.
Perempuan itu ditemukan dalam posisi meringkuk melindungi majikannya saat api menjalar cepat.
Rencananya, jenazah Dina akan dipulangkan ke Ponorogo besok (4/12).
Sementara Disnaker masih menanti kepastian data untuk memastikan apakah terdapat PMI lain dari Ponorogo yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
Keterlambatan informasi ini memunculkan sorotan.
Publik berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BP2MI, dan KJRI dapat diperkuat agar penanganan kasus PMI yang terdampak musibah di luar negeri berjalan lebih cepat dan akurat. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto