Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo Tabrak Permendikdasmen 7/2025, LKBH PGRI Ponorogo Layangkan Somasi ke Gubernur Jatim

Sugeng Dwi N. • Kamis, 4 Desember 2025 | 01:29 WIB
PERNYATAAN SIKAP: Katenan (tengah), eks Kepala SMKN 1 Ponorogo, bersama pengurus PGRI Ponorogo menunjukkan surat somasi yang dilayangkan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
PERNYATAAN SIKAP: Katenan (tengah), eks Kepala SMKN 1 Ponorogo, bersama pengurus PGRI Ponorogo menunjukkan surat somasi yang dilayangkan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Mutasi Katenan, Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan berbuntut panjang. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selaku pejabat yang mengeluarkan surat keputusan (SK) mutasi tersebut. Pemindahan jabatan sejawat mereka dinilai melabrak aturan.

Ketua LKBH PGRI Ponorogo Thohari mengatakan bahwa pemindahan tersebut menabrak aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) 7/2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam klausul Bab IV Pasal 23 (3) dinyatakan bahwa pemindahan guru ASN sebagai kepala sekolah ke satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat dua tahun.

Sementara Katenan bertugas di SMKN 1 Ponorogo belum genap enam bulan, persisnya 15 Mei-21 November. ‘’Kami menyatakan sikap menolak itu (mutasi, Red) karena menabrak Permendikdasmen 7/2025,’’ tegas Thohari.

Sementara itu, Katenan eks Kepala SMKN 1 Ponorogo angkat suara terkait dengan viral iuran partisipasi masyarakat Rp 1,4 juta belakangan.

Faktanya, dia dimutasi lebih dulu ke SMKN 1 Tegalombo, Pacitan pada 21 November lalu. Sementara berita viral itu mencuat setelahnya, usai diunggah akun media sosial (medsos) @halopendidikan pada 28 November.

‘’Saat itu saya di SMKN 1 Ponorogo. Setelah rapat komite yang saya saat itu tidak hadir, pengurus komite disomasi oleh LSM dan itu ternyata tidak terbukti. Setelah saya dimutasi 21 November, berita itu kok muncul lagi, tapi dengan media yang berbeda,’’ terang Katenan.

Selain itu, dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melanggar disiplin maupun terjerat hukum selama enam bulan menjabat di SMKN 1 Ponorogo.

Pun, selama ini dia belum pernah mendapat teguran tertulis maupun lisan. Sementara sebelumnya, Kacabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan Adi Prayitno menyatakan bahwa mutasi Katenan merupakan sanksi terkait berita viral tersebut.

‘’Saya tidak tahu menahu tentang itu, itu ranah komite. Tugas saya menyusun program pengembangan pendidikan, dan itu semua bisa terlaksana jika ada pendukungnya. Kalau tidak ada dukungan, ya, program bisa dibatalkan,’’ jelasnya.

Katenan mencari keadilan. Kendati menempuh jalur banding, dia tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala SMAN 1 Tegalombo.

Pun, mulai bertugas sesuai terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Desember. Dia menegaskan tak menyerah atas putusan mutasi tersebut.

‘’Karena itu berkaitan dengan tugas, maka saya jalankan. Namun proses hukum ini tentu lepas dari tugas yang diberikan ke saya. Saya menolak, tapi tugas saya sebagai kepsek tentunya tidak bisa digantikan sehingga saya harus jalankan, bukan berarti saya menerima,’’ tegasnya. (gen/kid)

Editor : Nur Wachid
#cabdindik jatim wilayah ponorogo #Iuran #SMKN 1 Ponorogo #mutasi #Viral #katenan #lkbh pgri ponorogo #gubernur jatim #somasi #khofifah indarparawansa