Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Panggil 26 Saksi Dugaan Korupsi Sugiri Sancoko, Heru Sangoko dan Indah Bekti Pratiwi Masuk Daftar

Redaksi • Kamis, 4 Desember 2025 | 20:59 WIB
Penyidik KPK menuju ruang pemeriksaan terhadap pejabat Ponorogo di Polres Madiun Kota.
Penyidik KPK menuju ruang pemeriksaan terhadap pejabat Ponorogo di Polres Madiun Kota.

Jawa Pos Radar Madiun – KPK memanggil 26 saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7 November lalu.

Beberapa nama yang mencuat ke publik di antaranya pengusaha Heru Sangoko dan Indah Bekti Pratiwi (IBP).

IBP merupakan orang dekat Direktur RSUD dr Harjono yang diungkap KPK berperan sebagai jembatan suap terhadap Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.

Selain mereka, juga ada Singgih Cahyo Wibowo, keponakan Sugiri.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun Kota,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Madiun, Kamis (4/12).

Sejumlah pihak yang ikut diperiksa di antaranya Ninik Setyowati (kades Bajang), Setya Mega Uyung, Daris Fuadi, Rahayu Lestari, Sri Yanto, Dyan Nurcahyanto, Eko Agus Supriadi.

Beberapa nama lain meliputi Mujib Ridwan (PPKom RSUD dr Harjono), Wahyu Niken (staf Bagian Umum/Sekretaris direktur RSUD), pegawai Disbudparpora, serta pegawai Bank Jatim.

Beberapa tenaga kontrak dan ASN turut dipanggil penyidik lembaga antirasuah.

KPK belum merinci materi pemeriksaan, namun seluruh saksi akan dimintai keterangan terkait tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri dan pejabat lain.

Itu mencakup suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK mengungkap bahwa Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma menyerahkan uang berkali-kali agar tidak dicopot dari jabatannya kepada Sugiri dan Sekda Agus Pramono.

Rinciannya Rp 400 juta (Februari) melalui ajudan, Rp 325 juta (April–Agustus) kepada Sekda Agus Pramono, Rp 500 juta (November) kepada Ninik, kerabat Sugiri.

Selain suap jabatan, KPK menemukan aliran dana Rp 1,4 miliar dari paket pekerjaan RSUD senilai Rp 14 miliar.

Uang itu awalnya diterima Yunus sebagai direktur RSUD sebelum mengalir ke Sugiri. (naz)

 

Editor : Mizan Ahsani
#bank jatim #rsud dr harjono #Sugiri Sancoko #sekda #indah bekti pratiwi #agus pramono #OTT Bupati Ponorogo #korupsi #yunus mahatma #Heru Sangoko #kpk #Polres Madiun Kota #ponorogo