Jawa Pos Radar Ponorogo – Harapan Suhodo alias Bakin untuk segera melihat jenazah istrinya, Dina Martiana, korban kebakaran di Hong Kong, belum juga terpenuhi.
Kepastian pemulangan yang sempat beredar Rabu (3/12) ternyata belum dapat dipastikan setelah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendatangi rumah keluarga Dina di Desa Tajug, Siman, Kamis (4/12).
Proses administrasi menjadi hambatan terbesar, membuat tanggal pemulangan jenazah belum bisa diumumkan.
Tim Family Engagement Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu, Reza Darmawan, menyampaikan bahwa sedikitnya sembilan WNI menjadi korban meninggal dalam kebakaran Apartemen Wang Fuk Court, Distrik Tai Po, Hong Kong, termasuk Dina Martiana.
Saat ini petugas tengah memverifikasi berkas penting untuk proses pemulangan.
“Petugas Kemenlu menyebar ke keluarga WNI untuk menyampaikan bela sungkawa sekaligus mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk penanganan jenazah,” ujar Reza.
Reza menegaskan bahwa proses pemulangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Termasuk juga pengurusan hak-hak finansial PMI seperti gaji yang belum dibayar, hak dari agensi dan majikan, serta klaim kompensasi dan asuransi dari pemerintah Hong Kong.
“Besaran kompensasi belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, semua hak-hak ini kami bantu mengurus, selain pemulangan jenazah,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait kepastian jadwal, Reza belum bisa memastikan karena proses penanganan jenazah masih berjalan di Hong Kong.
“Kami belum bisa menyampaikan kapan paling cepat. Takutnya meleset. Tapi kami terus memantau dan mengawal sampai jenazah tiba di Ponorogo,” tegasnya.
Kepala Disnaker Ponorogo Suko Kartono menyebut pihaknya terus berkoordinasi dan siap memfasilitasi seluruh kebutuhan keluarga maupun permintaan KJRI, KBRI, hingga Kemenlu.
“Proses pemulangan ini gratis. Kami berharap tidak ada pihak mana pun yang memanfaatkan situasi duka ini untuk mencari keuntungan,” ujarnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto