Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa total 80 saksi dalam rentang waktu enam hari, yakni pada 29 November 2025 serta 1–5 Desember 2025.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa jumlah saksi yang dipanggil sangat banyak.
Pasalnya, penyidik perlu menelusuri berbagai klaster perkara yang melibatkan ASN hingga pihak rumah sakit.
“Penyidik mendalami mekanisme dan prosedur mutasi ASN di Pemkab Ponorogo,” ujarnya, Sabtu.
Menurut Budi, pemeriksaan ini mendalami alur mutasi jabatan, terutama setelah OTT KPK pada 7 November lalu yang menyeret Direktur RSUD Ponorogo dalam dugaan suap pengurusan jabatan.
Selain klaster mutasi jabatan, puluhan saksi juga diperiksa untuk menyelidiki dugaan suap proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo, termasuk proses pengadaan dan alur penunjukan rekanan.
Untuk klaster gratifikasi, tim penyidik memeriksa sejumlah pejabat dari berbagai dinas, salah satunya dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Ely Widodo, adik Sugiri, untuk mendalami dugaan aliran dana dan relasi keluarga dalam perkara tersebut.
Budi juga menyatakan bahwa pihaknya telah resmi mendalami proyek Monumen Reog di Sampung, Ponorogo, yang menelan anggaran fantastis. (naz)
Editor : Mizan Ahsani