Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

DPRD Ponorogo Godok Enam Raperda Baru, Dua Diambil dari Aspirasi Warga

Sugeng Dwi N. • Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyebut APBD 2026 harus disepakati bersama kepala daerah dan legislatif sebelum 30 November.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyebut APBD 2026 harus disepakati bersama kepala daerah dan legislatif sebelum 30 November.

Jawa Pos Radar Ponorogo – Enam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) akan menjadi agenda legislasi DPRD Ponorogo pada 2026.

Empat raperda bersifat wajib tahunan, sedangkan dua lainnya merupakan raperda inisiatif berdasarkan aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa penyusunan propemperda dilakukan sebelum pengesahan APBD 2026.

Raperda wajib tersebut mencakup APBD 2027, laporan pertanggungjawaban bupati 2025, perubahan APBD 2026, serta raperda perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Ponorogo.

Dua raperda inisiatif dewan akan digarap Komisi B dan Komisi D. Komisi B mengajukan raperda pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan.

Sementara Komisi D memproses raperda penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Kang Wi menyebut DPRD tetap mengedepankan kualitas regulasi.

Aturan baru harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam sektor pangan yang tengah menjadi fokus nasional.

“Kami memastikan regulasi yang dibahas sejalan dengan kebutuhan rakyat,” tegasnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#DPRD Ponorogo #Raperda 2026 #aspirasi masyarakat ponorogo #Pemkab Ponorogo #propemperda ponorogo #perda baru ponorogo #ketahanan pangan ponorogo #ponorogo #pendidikan disabilitas ponorogo