Jawa Pos Radar Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengendus dugaan tindak pidana korupsi.
Dua kasus baru mulai diselidiki, yakni penyaluran bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) serta tambang ilegal.
Penanganan kedua perkara ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12).
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menyebut total empat perkara tengah berjalan tahun ini, termasuk dugaan korupsi bansos dan aktivitas tambang ilegal.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.
‘’Ada dua kasus baru yang sedang kami kerjakan di akhir tahun ini, tentang bansos dan tambang. Semoga segera kami rilis,’’ ujar Zulmar.
Zulmar belum membeberkan detail pola penyelewengan, lokasi tambang, maupun nilai kerugian negara karena masih tahap awal penyidikan.
Kerahasiaan informasi diperlukan untuk mencegah penghilangan barang bukti.
‘’Yang jelas, menyangkut tanah negara yang diduga disalahgunakan untuk tambang,’’ jelasnya.
Tambang ilegal, menurutnya, berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan negara.
Di luar dua kasus itu, kejari juga menangani perkara bantuan operasional sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.
Penyitaan barang bukti senilai Rp 18 miliar segera dikembalikan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto