Jawa Pos Radar Madiun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengumpulkan 60 kepala SMA dan SMK sederajat di wilayah setempat.
Langkah pembinaan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menjelaskan, kegiatan tersebut difokuskan pada perbaikan tata kelola keuangan sekolah sekaligus peningkatan pemahaman kepala sekolah agar pengelolaan anggaran tidak berujung pelanggaran hukum.
"Kami undang sekitar 60 kepala sekolah SLTA sederajat sebagai bentuk perbaikan tata kelola usai penindakan yang kami lakukan," ujar Zulmar, mengutip ANTARA.
Pembinaan dilaksanakan di Kantor Kejari Ponorogo dan menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo yang hingga kini masih dalam proses hukum.
Melalui forum tersebut, Kejari berupaya menekan potensi penyimpangan serupa di sekolah lain.
Zulmar menyebut para kepala sekolah memanfaatkan forum tersebut untuk menggali pemahaman terkait mekanisme penggunaan dana BOS, termasuk batasan-batasan yang harus dipatuhi.
Menurutnya, peningkatan literasi pengelolaan anggaran menjadi kunci agar pengembangan sekolah berjalan tanpa risiko hukum.
"Harapan kami tentu tidak terulang seperti penindakan yang kami lakukan kemarin," katanya.
Ia menambahkan, Kejari Ponorogo tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara dugaan korupsi BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, penyidik memperkirakan potensi pengembalian kerugian negara mencapai Rp18 miliar.
Sejumlah barang bukti, termasuk satu unit bus dan beberapa kendaraan, direncanakan untuk dilelang setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Zulmar mengatakan, kegiatan pembinaan tersebut juga memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) sebagai sarana sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi kepala sekolah.
"Kami memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada kepala sekolah," ujarnya.
Melalui langkah preventif ini, Kejari Ponorogo berharap integritas pengelolaan pendidikan dapat semakin kuat, sekaligus menekan risiko penyalahgunaan anggaran di lingkungan sekolah. (naz)
Editor : Mizan Ahsani