Jawa Pos Radar Ponorogo – Proses pemekaran wilayah lima desa di Kabupaten Ponorogo masih berjalan di tempat.
Usulan pembentukan desa baru yang tersebar di Kecamatan Ngrayun dan Slahung itu belum beranjak ke tahap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) lantaran revisi kajian kelayakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur.
Sekretaris DPMD Ponorogo Anik Purwani mengatakan, pihaknya saat ini masih melengkapi laporan dan kajian kelayakan desa persiapan.
DPMD Jatim meminta perbaikan terhadap dokumen yang diajukan Pemkab Ponorogo, sehingga pembahasan Raperda Pemekaran Desa 2025 terpaksa ditunda.
‘’Ternyata masih ada dokumen yang harus kami sempurnakan, ada kesalahan narasi saja sebenarnya. Pembahasan raperda di 2025 terpaksa mundur,’’ kata Anik.
Anik menjelaskan, kajian kelayakan menjadi dasar utama pembentukan desa definitif baru.
Dokumen tersebut juga menjadi pijakan dalam penyusunan Perda Pemekaran Desa.
Setelah dinyatakan lengkap, barulah pembahasan raperda dapat digelar.
Tahapan berikutnya, usulan pemekaran desa diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kode desa definitif.
Tanpa kode tersebut, perda pemekaran belum bisa ditetapkan.
‘’Kalau sudah dapat kode desa, baru raperda bisa ditetapkan. Semoga bisa kami mulai 2026 dan secepatnya tuntas,’’ jelasnya.
Diketahui, Pemkab Ponorogo mengusulkan pemekaran desa guna mengoptimalkan pelayanan publik yang selama ini terkendala kondisi geografis.
Di Kecamatan Ngrayun, terdapat empat desa persiapan, yakni Desa Persiapan Ngandel (pemekaran Desa Cepoko), Desa Persiapan Sambiganen (pemekaran Desa Ngrayun), Desa Persiapan Galih (pemekaran Desa Baosan Lor), dan Desa Persiapan Pucak Mulyo (pemekaran Desa Baosan Kidul).
Sementara di Kecamatan Slahung, diusulkan Desa Persiapan Argo Mulya yang merupakan pemekaran dari Desa Slahung.
Jika seluruh proses rampung, lima desa baru tersebut akan menambah jumlah desa di Kabupaten Ponorogo yang saat ini mencapai 281 desa. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto