Jawa Pos Radar Ponorogo – Buruh di Kabupaten Ponorogo masih menanti kepastian besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2026.
Hingga kini, dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha masih ancang-ancang memulai pembahasan sambil menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suko Kartono mengatakan, pembahasan UMK 2026 telah diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui rapat tingkat provinsi yang digelar Rabu (17/12) lalu.
“Jadi kami nanti menunggu dulu besaran UMP 2026 Jawa Timur, baru kami usulkan nilai UMK Ponorogo,” jelas Suko.
Suko menjelaskan, perumusan UMK 2026 masih menggunakan formula lama.
Yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Terkait besaran kenaikan, Suko belum bisa merinci apakah UMK 2026 akan naik lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya atau justru lebih rendah.
Sebagai catatan, UMK Ponorogo 2025 naik sebesar 7,5 persen.
“Besarannya nanti tidak boleh melebihi UMP. Untuk UMP sendiri dijadwalkan ditetapkan pada 24 Desember. Setelah itu langsung kami usulkan agar bisa berlaku per 1 Januari 2026,” ungkapnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto