Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Jenangan–Ngebel Bukan Lahan Tambang, DPRD Tegaskan Langgar RTRW Ponorogo

Sugeng Dwi N. • Minggu, 21 Desember 2025 | 00:10 WIB
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno bersama dengan Plt Bupati Lisdyarita saat meninjau lahan bekas pertambangan beberapa waktu lalu. SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno bersama dengan Plt Bupati Lisdyarita saat meninjau lahan bekas pertambangan beberapa waktu lalu. SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Maraknya aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) di Kecamatan Jenangan dan Ngebel dinilai melabrak aturan tata ruang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ponorogo 2023–2043, dua wilayah tersebut bukan kawasan pertambangan, melainkan ditetapkan sebagai kawasan pariwisata, cagar budaya, dan kawasan penyangga.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan, meski kewenangan perizinan tambang berada di tangan Pemprov Jatim, bukan berarti Pemkab Ponorogo tinggal diam menghadapi aktivitas tambang yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Kami harus sesuaikan dengan RTRW yang ada, karena aturan ini kuat,” tegas Kang Wi, sapaan akrab Ketua DPRD Ponorogo.

Dalam Perda RTRW, Kecamatan Ngebel ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dan cagar budaya, sedangkan Kecamatan Jenangan berfungsi sebagai kawasan penyangga.

Dengan status tersebut, aktivitas tambang galian C dinilai tidak memiliki dasar ruang yang sah.

Legislatif Ponorogo telah melakukan koordinasi lintas level bersama eksekutif daerah dan Pemprov Jatim.

Hasilnya, RTRW harus ditegakkan dan operasional tambang di Jenangan serta Ngebel diminta untuk dihentikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov, untuk meminta mengeluarkan wilayah pertambangan ini,” jelas Kang Wi.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghentikan eksploitasi alam berskala besar sekaligus menekan risiko bencana lingkungan.

Kerusakan kawasan hulu dan sempadan danau dinilai berpotensi memicu longsor, sedimentasi, hingga banjir bandang.

Kajian Lembaga Penanggulangan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Ponorogo (Umpo) bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur pada 2013 silam mengungkap adanya kerusakan parah di kawasan buffer zone Telaga Ngebel.

Saat itu bahkan diprediksi, dalam kurun sepuluh tahun ke depan, Telaga Ngebel berpotensi menghadapi bencana serius apabila kerusakan lingkungan terus dibiarkan.

“Paling tidak langkah ini kami harapkan bisa mencegah bencana terjadi, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” ungkapnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#tambang Jenangan Ngebel #Telaga Ngebel #tambang ilegal Ponorogo #kawasan penyangga #RTRW Ponorogo #tambang sirtu Ngebel #ponorogo