Jawa Pos Radar Ponorogo – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Ponorogo 2026 akhirnya mencapai titik temu.
Dewan pengupahan sepakat mengusulkan kenaikan 5,85 persen atau sebesar Rp 140.525 dan telah mengajukannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Besaran kenaikan tersebut lebih rendah dibanding UMK 2025 yang naik Rp 167.648.
Meski begitu, keputusan diambil sebagai jalan tengah setelah pembahasan alot antara unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Rapat dewan pengupahan digelar Kamis (18/12) lalu dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo.
Perwakilan buruh mengusulkan kenaikan 8–9 persen, namun pengusaha menilai angka tersebut terlalu berat.
“Harapan buruh naiknya 8–9 persen untuk tahun 2026, tapi karena berbagai pertimbangan akhirnya hanya disepakati 5,85 persen,” ujar Wakil Ketua SPSI Ponorogo Eko Nugroho.
Meski telah disepakati di tingkat daerah, pihak buruh masih berharap adanya kebijakan tambahan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Eko, gubernur memiliki kewenangan untuk menaikkan UMK di atas usulan daerah.
“Harapan kami walaupun usulan daerah telah disepakati, tapi ada kebijakan dari gubernur untuk menaikkan UMK lebih tinggi lagi,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Apindo Ponorogo Sumeru Hari Prastowo menilai kenaikan 5,85 persen sudah paling realistis.
Menurutnya, perhitungan UMK 2026 masih menggunakan formula lama dengan nilai alfa 0,7, berada di tengah rentang 0,5–0,9.
Dengan formula tersebut, UMK Ponorogo 2026 diusulkan naik menjadi Rp 2.543.484.
“Kami rasa ini sudah nilai yang adil. Pekerja mendapatkan kenaikan dan para pemberi kerja tetap bisa mensejahterakan pekerja mereka,” tambahnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto