Jawa Pos Radar Ponorogo – Persiapan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Ponorogo memasuki tahap final.
Lahan seluas 5,7 hektare di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, resmi dicoret dari kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Keputusan tersebut menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang PLP2B oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo, kemarin (22/12).
Dengan penetapan perda tersebut, status lahan sawah aset daerah yang akan digunakan untuk SR kini dinyatakan bebas dari perlindungan PLP2B.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menjelaskan, Perda PLP2B menjadi acuan utama dalam pemanfaatan dan peralihan fungsi lahan pertanian di daerah.
Setiap perubahan status tanah wajib mengacu pada regulasi tersebut agar lahan pangan tetap terlindungi.
“Aturan ini mengikat. Harapannya, lahan pangan daerah tetap terjaga dan tidak sembarangan dialihfungsikan menjadi bangunan,” jelas Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Rita.
Dengan dicoretnya lahan dari kawasan PLP2B, pemerintah pusat kini dapat memanfaatkan area tersebut untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Lokasi SR berada di selatan Sirkuit Jurang Gandul dan telah melalui proses pemetaan bersama tim teknis terkait.
“Lokasi SR di selatan Sirkuit Jurang Gandul sudah dipetakan bersama tim yang membidangi. Pembangunan dialokasikan dari APBN dan ditargetkan mulai awal tahun depan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo Heri Sutrisno mengungkapkan, luas lahan PLP2B di Ponorogo mencapai 31.086,80 hektare atau sekitar 87,1 persen dari total lahan baku sawah (LBS) seluas 35.692,62 hektare.
Penetapan PLP2B tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Regulasi ini bertujuan menjaga ketersediaan pangan nasional, khususnya komoditas padi, dengan mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian.
“PLP2B ini untuk menjamin ketersediaan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan sawah,” kata Heri. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto