Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Perjuangkan Upah Buruh, UMK Ponorogo 2026 Diusulkan Naik 5,85 Persen

Sugeng Dwi N. • Selasa, 23 Desember 2025 | 21:30 WIB
Pemkab Ponorogo mengusulkan UMK 2026 naik sebesar 5,85 persen atau sekitar Rp 140 ribu dan kini menanti keputusan Pemprov Jawa Timur. DOKUMEN JAWA POS RADAR PONOROGO
Pemkab Ponorogo mengusulkan UMK 2026 naik sebesar 5,85 persen atau sekitar Rp 140 ribu dan kini menanti keputusan Pemprov Jawa Timur. DOKUMEN JAWA POS RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Pemkab Ponorogo mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 sebesar 5,85 persen ke Pemprov Jatim.

Usulan tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus upaya memperjuangkan kesejahteraan buruh di Bumi Reog.

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menegaskan, pengusulan UMK bukan semata menaikkan angka upah, tetapi juga memastikan pemerataan dan kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan yang berlaku.

“UMK 2026 sudah kami usulkan ke Pemprov Jatim. Harapannya ada kenaikan sehingga benar-benar memberi manfaat bagi pekerja di Ponorogo,” ujar Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Rita, kemarin.

Dalam usulan tersebut, UMK Ponorogo 2026 direncanakan naik Rp 140.525 dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan demikian, besaran UMK 2026 menjadi Rp 2.543.484, atau meningkat sekitar 5,85 persen dari UMK 2025.

Bunda Rita menegaskan, UMK yang nantinya ditetapkan wajib diterapkan oleh seluruh pemberi kerja.

Meski mayoritas perusahaan telah menggaji karyawan sesuai UMK, pemkab masih menemukan praktik upah yang jauh di bawah standar.

“Kami masih menjumpai ada pekerja yang digaji hanya sekitar Rp 700 ribu per bulan. Ini tentu memprihatinkan dan menjadi tantangan bersama,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo agar tidak ada pekerja yang menerima upah terlalu rendah dan pengusaha mampu menerapkan UMK secara konsisten.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suko Kartono mengatakan, usulan UMK 2026 kini tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Besaran UMK nantinya bisa sesuai usulan atau bahkan lebih tinggi, tergantung keputusan gubernur. Dalam waktu dekat biasanya sudah ditetapkan,” ujarnya.

Setelah keputusan resmi terbit, Disnaker akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja agar kebijakan UMK 2026 dapat diterapkan secara menyeluruh di Ponorogo. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#Upah Minimum Ponorogo #Gaji Buruh Ponorogo #Pemkab Ponorogo #UMK Jatim 2026 #Kesejahteraan Pekerja #ponorogo #Disnaker Ponorogo #UMK Ponorogo 2026