Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Korupsi Dana BOS Rp 25,8 M, Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara

Sugeng Dwi N. • Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Syamhudi Arifin dalam perkara korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. FOTO: ISTIMEWA
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Syamhudi Arifin dalam perkara korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Ponorogo – Perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo resmi berakhir di meja hijau.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Syamhudi Arifin (SA), mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo.

Majelis hakim menyatakan SA terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 25,8 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (23/12).

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Furkon Adi Hermawan mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 14,5 tahun penjara.

“Terhadap putusan tersebut penasehat hukum mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak,” kata Furkon.

Dalam perkara ini, SA dinilai melakukan penyelewengan dana BOS selama menjabat Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo pada periode 2019–2024.

Seluruh dakwaan jaksa dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tidak hanya itu, SA diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 25.834.210.590,82.

Furkon menjelaskan, dari total uang pengganti tersebut, terdakwa telah mengembalikan sekitar Rp 3,1 miliar.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 22,6 miliar.

“Barang bukti, sebanyak 11 unit bus dan empat unit mobil juga akan dirampas untuk negara dan digunakan untuk pembayaran uang pengganti. Kalau tidak cukup, maka dilakukan penyitaan pada harta benda dan dilakukan lelang,” jelasnya.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU.

Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kewenangan yang melekat pada jabatan kepala sekolah. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#kasus korupsi pendidikan #korupsi dana bos #Kejari Ponorogo #vonis Tipikor Surabaya #ponorogo #smk pgri 2 ponorogo #Syamhudi Arifin