PONOROGO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 6,1 persen.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK Ponorogo 2026 sebesar Rp 2.549.876, lebih tinggi dibandingkan usulan Dewan Pengupahan Ponorogo yang berada di angka 5,85 persen.
Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (24/12).
Dengan keputusan itu, UMK Ponorogo naik Rp 140.525 dari UMK 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 2.402.959.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suko Kartono mengatakan, besaran UMK 2026 Ponorogo berada di peringkat ke-32 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Meski demikian, nilai kenaikan dinilai cukup positif karena berada di atas usulan pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan.
“Hasilnya sedikit lebih tinggi dari yang diusulkan Pemkab Ponorogo dan disepakati dewan pengupahan, ini cukup bagus,” kata Suko.
Di kawasan Madiun Raya, UMK Ponorogo berada di posisi kedua terbawah.
Posisinya berada satu tingkat di atas Pacitan, dan masih di bawah Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, serta Kota Madiun.
Suko menilai, kondisi tersebut tidak lepas dari karakteristik wilayah Ponorogo yang belum menjadi kawasan industri strategis.
Berbeda dengan daerah lain yang memiliki akses tol dan kawasan industri besar, Ponorogo masih mengandalkan sektor nonindustri.
“Berbeda dengan Ngawi maupun Madiun yang punya sisi strategis daerah industri dan tol sehingga UMK tinggi,” jelasnya.
Setelah penetapan UMK 2026, Disnaker Ponorogo akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja.
Pemerintah daerah memastikan besaran UMK terbaru wajib diterapkan oleh pemberi kerja yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Salah satu kriteria perusahaan yang wajib menerapkan UMK adalah memiliki omzet hingga Rp 15 miliar per tahun.
Menurut Suko, cukup banyak perusahaan di Ponorogo yang sudah memenuhi syarat tersebut.
“Cukup banyak perusahaan di Ponorogo yang menerapkan UMK, seperti SPBU contohnya dan lainnya,” tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto