PONOROGO – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2026 menjadi angin segar bagi kalangan buruh. UMK tahun depan resmi ditetapkan sebesar Rp 2.549.876 atau naik Rp 146.917 dibandingkan UMK 2025.
Meski kenaikannya belum menyentuh angka delapan persen, buruh di Bumi Reog tetap menyambut positif kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Nugroho, menyatakan pihak buruh menerima besaran UMK 2026.
Namun, tantangan utama justru ada pada penerapannya di lapangan.
“Di lapangan masih banyak pengusaha yang belum menerapkan UMK ini. Bahkan kondisi ini menjadi pembahasan tersendiri di Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Untuk memastikan UMK tidak hanya menjadi angka di atas kertas, Dewan Pengupahan Ponorogo berencana turun langsung ke perusahaan.
Agenda tersebut mencakup sosialisasi sekaligus monitoring penerapan UMK mulai Januari 2026.
“Istilahnya kami mendorong pengusaha menjalankan aturan. Ini harapan semua teman-teman buruh,” tegas Eko.
Langkah pengawalan juga mendapat respons dari kalangan pengusaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Hadi Prastowo, mengamini bahwa baru sebagian kecil perusahaan di Ponorogo yang mampu menerapkan UMK sesuai ketentuan.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMK wajib diterapkan bagi pengusaha dengan omzet tahunan antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
“Di Ponorogo, pengusaha dengan omzet segitu tidak banyak. Biasanya yang menerapkan UMK itu SPBU atau ritel-ritel besar,” jelas Sumeru.
Dengan pengawasan langsung Dewan Pengupahan, buruh berharap implementasi UMK 2026 benar-benar berjalan merata.
Upah minimum dinilai menjadi instrumen penting menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong keseimbangan hubungan industrial di Ponorogo. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto