Jawa Pos Radar Ponorogo – Penerapan upah minimum kabupaten (UMK) Ponorogo 2026 menjadi perhatian serius wakil rakyat.
DPRD Ponorogo mewanti-wanti seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.549.876.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan, keputusan UMK tersebut bersifat mengikat, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kriteria omzet hingga Rp 15 miliar sebagaimana diatur dalam PP 36/2021.
“Ini sudah sejak pengusulan dan kemudian ditetapkan naik menjadi sekitar Rp 2,5 juta. Kami harapkan keputusan ini mengikat,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kang Wi itu menjelaskan, UMK Ponorogo 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,1 persen dibanding tahun sebelumnya. Secara nominal, kenaikan tersebut mencapai Rp 146.917.
Namun demikian, Kang Wi mengakui kondisi di lapangan masih beragam. Banyak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Ponorogo yang memiliki omzet di bawah ketentuan.
Dalam praktiknya, sebagian UMKM masih menggunakan sistem kontrak atau kesepakatan upah antara pemberi dan penerima kerja.
“Kalau UMKM dipaksakan menerapkan UMK tentu keberatan. Karena banyak yang omzetnya belum memenuhi syarat,” ungkapnya.
Meski begitu, DPRD menegaskan kewajiban penerapan UMK tetap harus dijalankan oleh perusahaan yang telah memenuhi kriteria.
Karena itu, legislatif mendorong eksekutif agar aktif melakukan monitoring ke setiap perusahaan.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan yang wajib menerapkan UMK benar-benar melaksanakan ketentuan.
DPRD juga menegaskan sanksi harus diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar upah sesuai aturan.
“UMK ini harus mengikuti ketentuan yang ada, baik bagi pemberi upah maupun penerima upah. Karena upah layak itu hak buruh,” tegas Kang Wi. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto