Jawa Pos Radar Ponorogo – Penantian panjang ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Ponorogo akhirnya berakhir.
Sebanyak 1.818 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu (31/12) lalu.
Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, dari total 1.818 PPPK Paruh Waktu tersebut, formasi tenaga teknis mendominasi dengan jumlah 1.724 orang.
Sisanya terdiri dari 83 guru dan 11 tenaga kesehatan (nakes).
“Kerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Berikan dampak positif bagi pelayanan publik di Ponorogo,” pesan Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Rita.
Menurutnya, penyerahan SK pengangkatan itu menjadi kado istimewa menjelang pergantian tahun.
Pasalnya, para honorer tersebut telah mengabdi dalam waktu lama, bahkan sebagian lebih dari dua dekade.
Tidak sedikit pula yang mendekati usia pensiun.
“Ini sudah lama ditunggu. Wajar jika hari ini mereka merasa sangat bahagia,” ungkapnya.
Dengan terbitnya SK, seluruh honorer kini resmi menyandang status PPPK Paruh Waktu dan telah mengantongi nomor induk pegawai (NIP).
Mereka juga berhak atas hak dasar aparatur sipil negara (ASN), seperti jaminan sosial melalui BPJS serta tunjangan hari raya (THR).
Sementara itu, penghasilan diberikan secara proporsional berdasarkan jam kerja.
Bunda Rita menegaskan, perubahan status harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kerja, kedisiplinan, etos kerja, serta profesionalitas.
“Kerja sungguh-sungguh, jangan ngopi di warung saat jam kerja,” tegasnya.
Dia menambahkan, ASN yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk memperkuat layanan publik di berbagai sektor, mulai pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan daerah.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu diminta terus meningkatkan pengetahuan dan wawasan agar mampu menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing.
“Status ASN merupakan amanah yang harus dijaga dengan integritas dan kinerja yang baik,” pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto