Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ramai Keluhan Parkir Telaga Ngebel, Dishub Ponorogo Tegaskan Bayar Sekali di Pintu Masuk

Sugeng Dwi N. • Rabu, 7 Januari 2026 | 14:20 WIB
PADAT MERAYAP: Ratusan kendaraan memadati kawasan wisata Telaga Ngebel saat libur panjang Natal dan Tahun Baru, memicu keluhan wisatawan soal parkir berulang. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
PADAT MERAYAP: Ratusan kendaraan memadati kawasan wisata Telaga Ngebel saat libur panjang Natal dan Tahun Baru, memicu keluhan wisatawan soal parkir berulang. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun – Libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di kawasan wisata Telaga Ngebel diwarnai keluhan wisatawan terkait pungutan parkir.

Sejumlah pengunjung mengaku ditarik biaya parkir lebih dari satu kali saat memarkir kendaraan di sekitar kawasan telaga.

Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo Wahyudi menepis adanya praktik pungutan liar (pungli) parkir di Telaga Ngebel.

Dia menegaskan, regulasi yang berlaku telah mengatur bahwa retribusi parkir dibayarkan satu kali di pintu masuk kawasan wisata, bersamaan dengan tiket masuk.

Untuk kendaraan roda dua (R2), tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 2.000.

Sementara kendaraan roda empat (R4) dipatok Rp 3.000 sekali masuk.

Setelah itu, kendaraan dapat parkir di sepanjang lingkar Telaga Ngebel tanpa dipungut biaya tambahan.

“Parkir di tepi jalan sudah ditarik di pintu masuk Telaga Ngebel. Jadi tidak ada lagi penarikan ulang di tepi jalan. Kalau ada juru parkir yang nakal, silakan laporkan ke kami,” tegas Wahyudi.

Ia mengakui, pada puncak libur akhir tahun lalu, jumlah kunjungan wisatawan ke Telaga Ngebel melonjak tajam.

Hal itu terlihat dari pendapatan parkir bulanan yang naik dari sekitar Rp 20 juta menjadi Rp 30 juta pada Desember.

Lonjakan kendaraan tersebut dinilai memicu munculnya keluhan parkir di lapangan.

Menurut Wahyudi, tingginya arus kendaraan membuka peluang bagi warga sekitar memanfaatkan lahan pribadi untuk parkir.

Baca Juga: Trump Umumkan Venezuela Serahkan 30–50 Juta Barel Minyak ke AS, Dana Diklaim Penjualan Diklaim untuk Kepentingan Rakyat

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan narasi penarikan parkir ganda di Telaga Ngebel.

“Parkir di lahan pribadi itu di luar kewenangan Dishub. Termasuk parkir di hotel dan restoran yang berada di kawasan wisata,” jelasnya.

Untuk mencegah polemik serupa terulang, Dishub Ponorogo berencana berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat.

Tujuannya mencari solusi bersama agar pengelolaan parkir lebih tertib dan kenyamanan wisatawan tetap terjaga.

“Kami akan duduk bersama pemerintah desa dan kecamatan agar ada jalan tengah. Prinsipnya, wisatawan harus merasa nyaman saat berkunjung ke Telaga Ngebel,” pungkas Wahyudi. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#parkir wisata sekali bayar #libur Nataru Ponorogo #parkir wisata Ponorogo #Telaga Ngebel #isu parkir Telaga Ngebel #Dishub Ponorogo #ponorogo