Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Babak Baru Korupsi RSUD Ponorogo: Berkas Lengkap, Penyuap Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma Segera Disidang

Mizan Ahsani • Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32 WIB
KPK resmi menetapkan Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto (kontraktor), sebagai tersangka tiga klaster kasus korupsi.
KPK resmi menetapkan Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto (kontraktor), sebagai tersangka tiga klaster kasus korupsi.

Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan rasuah yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, memasuki babak baru.

KPK resmi merampungkan berkas penyidikan terhadap Sucipto (SUC), pihak swasta yang menjadi tersangka penyuap dalam proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Dengan rampungnya berkas ini, Sucipto bakal segera duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penyidikannya sudah lengkap untuk tersangka SUC, dan nanti masuk ke tahap penuntutan," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Simak Perjalanan Kariernya yang Sarat Kontroversi

Jaksa Kebut Dakwaan

Budi menjelaskan, berkas perkara Sucipto sebenarnya sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 6 Januari 2026.

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Nanti di tahap persidangan kita akan melihat fakta-fakta persidangan dalam perkara ini," tambahnya.

Kilas Balik OTT dan Aliran Dana Miliaran

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan Ponorogo pada November 2025 lalu.

KPK menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari pejabat teras hingga swasta:

Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo (Nonaktif).

Agus Pramono (AGP): Sekda Ponorogo (Nonaktif).

Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo (Nonaktif).

Sucipto (SC/SUC): Pihak Swasta (Penyuap).

Kasus ini tak hanya soal proyek fisik, tapi juga jual beli jabatan. Direktur RSUD, Yunus Mahatma, diduga menyuap Bupati Sugiri agar posisinya aman dan tidak diganti.

Baca Juga: Hasil Madura United vs PSIM: Petaka VAR, Tuan Rumah Main 10 Orang sejak Babak Pertama

Rincian Setoran Uang Panas

Berdasarkan penyidikan KPK, praktik lancung ini terjadi rentang Februari hingga Agustus 2025.

Total uang yang mengalir tercatat mencapai Rp 1,25 miliar.

"Dengan rincian untuk SUG (Bupati) sebesar Rp 900 juta dan AGP (Sekdin) senilai Rp 325 juta," beber Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Tak cukup di situ, pada 3 November 2025, Bupati Sugiri diduga kembali meminta "jatah" sebesar Rp 1,5 miliar.

Yunus kemudian mencairkan Rp 500 juta untuk diserahkan melalui perantara kerabat bupati, sebelum akhirnya terendus KPK. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#direktur rsud #Bupati Ponorogo #gratifikasi #rsud dr harjono #Sugiri Sancoko #sekda #agus pramono #berita ponorogo hari ini #penyuap #Bupati Ponorogo Ditangkap KPK #OTT Bupati Ponorogo #korupsi #yunus mahatma #Sugiri Sancoko ditangkap KPK #Sucipto #kpk