Jawa Pos Radar Madiun – Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (12/1), "bernyanyi" soal aliran dana jumbo di antara mereka.
Bukan soal aliran suap, Heru justru blak-blakan menagih utang pribadi sang Bupati yang nilainya bikin geleng-geleng kepala, yakni sebesar Rp 26 Miliar.
Usai digarap penyidik di Gedung Merah Putih, Heru tak menampik adanya hubungan finansial dengan Sugiri Sancoko.
Namun, ia menegaskan itu murni utang piutang, bukan gratifikasi.
"Enggak (soal aliran uang suap), utang piutang saja. Utangnya lebih dari Rp 26 miliar," ungkap Heru kepada awak media.
Saat didesak untuk apa uang sebanyak itu, Heru menyebut dana tersebut dipinjam Sugiri Sancoko untuk modal bertarung di panggung politik.
"Biaya kampanye (Pilkada 2024)," cetusnya singkat.
Heru Mengaku Beri Utang, Jubir KPK Pastikan Ketua KONI Diperiksa sebagai Saksi
Lebih lanjut, Heru mengklaim nasib uang puluhan miliar itu kini menggantung.
Ia menyebut sang bupati nonaktif baru mengembalikan sebagian dari total pinjaman alias baru dibayar setengahnya.
Meski Sugiri Sancoko kini mendekam di rutan KPK, Heru tetap berharap sisa uangnya bisa kembali. Ia menganggap ini ranah perdata yang harus diselesaikan.
"Hanya sebagian (uang dikembalikan). Perdata lah, ya gimana kita kerja, utang dibalikin," ujarnya pasrah.
Terlepas dari pengakuan Heru yang beri utang ke Sugiri, Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa ketua KONI sejatinya dipanggil sebagai saksi terperiksa.
Ia dicecar penyidik atas kasus yang membelit Sugiri. Tujuannya jelas, mengungkap apakah ada benang merah perkara rasuah ini dengan Heru.
Tahun lalu, rumah Heru Sangoko juga telah digeledah oleh KPK.
Kilas Balik Kasus Suap dan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo
Nyanyian Ketua KONI ini menjadi babak baru dalam drama korupsi di Ponorogo.
Sebelumnya, Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11) lalu.
KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka penerima suap.
Pertama, suap jual beli jabatan. Ia menerima suap dari mantan Direktur RSUD drd Harjono Yunus Mahatma.
Kedua, terkait proyek di RSUD. Sugiri disebut menerima fee proyek sebesar Rp 1,4 miliar dari kontraktor Sucipto.
Ketiga, gratifikasi senilai ratusan juta rupiah dari para ASN.
Saat ini, Sugiri Sancoko bersama Sekda Agus Pramono dan para penyuapnya sudah mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan KPK. (naz)
Editor : Mizan Ahsani