Jawa Pos Radar Madiun – Drama pemeriksaan Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko (SHS), di gedung KPK memunculkan fakta baru yang mengejutkan.
Jika sebelumnya Heru mengklaim bahwa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko berutang padanya sebesar Rp 26 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru punya dugaan lain.
KPK menduga, Heru bukan sekadar penagih utang, melainkan sosok "bohir" atau pemodal politik utama sang Bupati.
Penyidik kini tengah mendalami dugaan aliran uang panas dari hasli korupsi Sugiri yang mengalir masuk ke kantong Heru.
Baca Juga: Awal Tahun Bidik Ponorogo Lagi, KPK Periksa Ketua KONI Sugiri Heru Sangoko dan ASN Pemkab
KPK Sebut Ketua KONI Ponorogo Diduga Terima Pengembalian dari Uang Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mencium aroma tak sedap dalam transaksi pengembalian uang tersebut.
KPK menduga uang yang dipakai Sugiri Sancoko untuk menyicil "utang" kepada Heru berasal dari sumber yang tidak sah alias hasil korupsi (suap dan gratifikasi) setelah sang Bupati menjabat.
"Diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini selaku ‘pemodal’ dalam kontestasi politik saudara SUG (Sugiri Sancoko) pada saat mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo. Nah peran-peran ini didalami," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1).
Penyidik meyakini Heru mengetahui asal-usul uang pelunasan tersebut. "Itu yang kemudian didalami, apakah SHS mengetahui proses pengembalian dan asal uang tersebut," tambahnya.
Dalih Ketua KONI: Murni Utang Biaya Kampanye
Di sisi lain, usai diperiksa, Sugiri Heru bersikukuh bahwa hubungannya dengan sang Bupati sebatas perdata.
Ia mengklaim meminjamkan uang Rp 26 miliar untuk membiayai kampanye Sugiri Sancoko pada Pilkada 2024 lalu.
"Hanya sebagian (yang dibayar). Sisanya belum dikembalikan," aku Heru.
Namun, jika dugaan KPK terbukti bahwa cicilan utang tersebut dibayar menggunakan uang hasil memalak proyek atau jual beli jabatan, maka posisi Ketua KONI ini bisa ikut terancam terseret arus kasus.
Baca Juga: Indonesian Idol 2026: Hasil Eliminasi 2 Tadi Malam, Berikut Daftar 20 Peserta Tereliminasi
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 9 November 2025 yang menetapkan empat tersangka:
-
Sugiri Sancoko (Bupati): Penerima suap.
-
Agus Pramono (Sekda): Penerima suap.
-
Yunus Mahatma (Direktur RSUD): Pemberi suap jabatan.
-
Sucipto (Kontraktor): Pemberi suap proyek.
Publik Ponorogo kini menanti, apakah status "Bohir Politik" ini hanya sebatas saksi, atau bakal ada babak baru dalam skandal korupsi terbesar di Kota Reog ini? (naz)
Editor : Mizan Ahsani