Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sopir Bus Medium Ponorogo Mengadu ke DPRD, Kereta Kelinci Dinilai Melanggar Aturan

Sugeng Dwi N. • Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB
DENGAR PENDAPAT: Puluhan sopir bus medium menyampaikan protes operasional kereta kelinci saat RDP di DPRD Ponorogo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
DENGAR PENDAPAT: Puluhan sopir bus medium menyampaikan protes operasional kereta kelinci saat RDP di DPRD Ponorogo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Lalu lalang operasional kereta kelinci memantik kemarahan puluhan sopir bus medium di Ponorogo.

Mereka meluapkan protes dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Ponorogo kemarin (12/1).

Aspirasi itu diarahkan pada minimnya penindakan terhadap kereta kelinci yang dinilai melabrak aturan lalu lintas dan keselamatan.

Koordinator sopir bus medium, Sugiarto, menegaskan bahwa kereta kelinci tidak memenuhi standar sebagai angkutan orang.

Selain tidak mengantongi uji tipe, kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi jaminan asuransi Jasa Raharja.

Namun faktanya, masih bebas beroperasi di jalan umum.

“Kami ingin menyuarakan fakta di lapangan. Aktivitas kereta kelinci ini melanggar aturan dan jelas mengganggu pendapatan kami dari sektor transportasi wisata,” tegas Sugiarto.

Menurutnya, keberadaan kereta kelinci membuat pangsa pasar bus medium terus tergerus, terutama pada sektor wisata lokal.

Padahal, bus medium telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar keselamatan.

“Jumlahnya ada lebih dari 50 unit, tapi tidak pernah ada tindakan tegas. Padahal sudah jelas dilarang karena bukan kendaraan angkutan orang,” ujarnya di hadapan Dishub, Satpol PP dan Damkar, serta Satlantas Polres Ponorogo.

Menanggapi keluhan tersebut, Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wisnu Setya menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pemkab untuk menentukan langkah penanganan.

“Setelah RDP ini, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu. Sambil berjalan, kami juga melakukan imbauan kepada pemilik kereta kelinci agar tidak mengangkut penumpang,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa penanganan persoalan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Seluruh kendaraan yang melintas di jalan umum wajib memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Hari ini kami memfasilitasi aspirasi. Prinsipnya jelas, kendaraan yang tidak sesuai ketentuan seharusnya tidak beroperasi di jalan raya. Undang-undang harus ditegakkan,” tegas Kang Wi, sapaan akrabnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#kereta kelinci #lalu lintas ponorogo #DPRD Ponorogo #transportasi wisata #RDP DPRD #konflik angkutan wisata #Dishub Ponorogo #sopir bus medium #ponorogo