Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan namun pasti mulai menguliti modus operandi dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Fakta baru terungkap, sang Bupati diduga tidak menerima uang haram tersebut secara langsung ke rekening pribadinya.
Penyidik mengendus adanya siasat licik dengan memanfaatkan rekening milik para ajudannya sebagai "tempat penampungan" sementara dana suap.
Dugaan ini menguat setelah KPK memeriksa secara intensif dua orang ajudan Sugiri, yakni Wildan (W) dan Bandar (B), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1).
Baca Juga: 5 Fakta Menarik di Balik Kemenangan Telak Juventus atas Cremonese, Pesta Lima Gol Pertama sejak 2018
KPK Telusuri Aliran Uang Titipan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa materi pemeriksaan terhadap kedua ajudan tersebut fokus pada lalu lintas uang di rekening mereka.
"Penyidik menelusuri sejauh mana pengetahuan para saksi mengenai transaksi keuangan yang diduga berujung kepada Bupati, termasuk indikasi pemanfaatan rekening ajudan sebagai tempat penampungan dana," tegas Budi, Selasa (13/1).
Dengan kata lain, para ajudan ini diduga "dipinjam namanya" untuk menampung setoran dari pihak-pihak yang berkepentingan di Ponorogo.
Pegawai BKPSDM Turut Diperiksa
Selain menyisir orang terdekat Bupati, KPK juga memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pemeriksaan terhadap pejabat BKD ini krusial untuk membuktikan adanya praktik jual beli jabatan.
KPK ingin memastikan status kepegawaian tersangka Yunus Mahatma (mantan Direktur RSUD dr Harjono).
"Penyidik ingin memastikan bagaimana status kepegawaian Direktur RSUD, karena dugaan suap dalam perkara ini berkaitan langsung dengan pengisian jabatan tersebut," jelas Budi.
Rincian Aliran Dana Suap
Sekadar pengingat, Sugiri Sancoko ditetapkan tersangka usai terjaring OTT pada November 2025 lalu. Ia diduga menerima suap dari Yunus Mahatma agar posisi Direktur RSUD tidak digeser.
Total setoran yang terendus KPK dari Yunus Mahatma meliputi:
Februari 2025: Rp 400 juta.
April–Agustus 2025: Rp 325 juta.
November 2025: Rp 500 juta (via kerabat).
Gratifikasi (2023–2025): Rp 225 juta.
Selain dari sektor jabatan, Sugiri juga diduga menerima fee proyek RSUD sebesar Rp 1,4 miliar dari rekanan swasta bernama Sucipto.
Kini, nasib Sugiri Sancoko dan para kroninya bergantung pada seberapa jauh KPK mampu membuktikan aliran dana yang "mampir" di rekening para ajudan tersebut. (naz)
Editor : Mizan Ahsani