Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Update Skandal Korupsi Pemkab Ponorogo: Dua ASN Dimintai Keterangan terkait Kepegawaian

Sugeng Dwi N. • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:10 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Yunus Mahatma usai ditetapkan tersangka OTT KPK.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Yunus Mahatma usai ditetapkan tersangka OTT KPK.

Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan skandal jual beli jabatan yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, memasuki babak baru yang lebih teknis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah "menguliti" status kepegawaian tersangka Yunus Mahatma (YUM), yang saat OTT November lalu menjabat sebagai direktur RSUD dr Harjono.

Langkah ini dilakukan untuk membuktikan dugaan bahwa posisi strategis tersebut didapatkan atau dipertahankan melalui jalur suap.

Untuk membedah data tersebut, penyidik memanggil dua pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial RY dan YN, Senin (12/1).

Baca Juga: Rekening Ajudan Bupati Ponorogo Diduga Jadi Brankas Uang Korupsi, KPK Telusuri Jejak Transaksi W dan B

Fokus Jabatan Direktur

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dari BKPSDM bukan formalitas belaka.

Penyidik membutuhkan data valid mengenai rekam jejak kepegawaian Yunus Mahatma.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD itu seperti apa," ujar Budi di Jakarta, Selasa (13/1).

Pendalaman ini krusial karena salah satu modus utama dalam kasus ini adalah suap pengurusan jabatan.

KPK menduga Yunus menyetor sejumlah uang agar kursi Direktur RSUD tetap didudukinya dan tidak digeser oleh Bupati.

Baca Juga: KPK Endus Aliran Dana dari Sugiri Sancoko ke Ketua KONI Ponorogo, Utang Pilkada Dibayar Pakai Duit Korupsi?

Peta Peran Trilogi Korupsi Ponorogo

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tiga klaster korupsi sekaligus. Berikut peran para tersangka berdasarkan hasil penyidikan KPK:

1. Klaster Jual Beli Jabatan

Penerima Suap: Sugiri Sancoko (bupati nonaktif) dan Agus Pramono (sekda nonaktif).

Pemberi Suap: Yunus Mahatma (Demi mengamankan jabatan direktur RSUD).

2. Klaster Proyek RSUD

Penerima Suap: Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma

Pemberi Suap: Sucipto (kontraktor swasta)

3. Klaster Gratifikasi

Penerima: Sugiri Sancoko

Pemberi: Yunus Mahatma (setoran rutin/gratifikasi lain)

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 November 2025 lalu.

Kini, KPK terus melengkapi berkas perkara dengan menyisir keterangan saksi ahli dan dokumen kepegawaian untuk memastikan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#rsud dr harjono #Sugiri Sancoko #KPK OTT Bupati Ponorogo #sekda ponorogo #agus pramono #Pemkab Ponorogo #yunus mahatma #kpk #asn #BKPSDM Ponorogo