Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan skandal jual beli jabatan yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, memasuki babak baru yang lebih teknis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah "menguliti" status kepegawaian tersangka Yunus Mahatma (YUM), yang saat OTT November lalu menjabat sebagai direktur RSUD dr Harjono.
Langkah ini dilakukan untuk membuktikan dugaan bahwa posisi strategis tersebut didapatkan atau dipertahankan melalui jalur suap.
Untuk membedah data tersebut, penyidik memanggil dua pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial RY dan YN, Senin (12/1).
Fokus Jabatan Direktur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dari BKPSDM bukan formalitas belaka.
Penyidik membutuhkan data valid mengenai rekam jejak kepegawaian Yunus Mahatma.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD itu seperti apa," ujar Budi di Jakarta, Selasa (13/1).
Pendalaman ini krusial karena salah satu modus utama dalam kasus ini adalah suap pengurusan jabatan.
KPK menduga Yunus menyetor sejumlah uang agar kursi Direktur RSUD tetap didudukinya dan tidak digeser oleh Bupati.
Peta Peran Trilogi Korupsi Ponorogo
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tiga klaster korupsi sekaligus. Berikut peran para tersangka berdasarkan hasil penyidikan KPK:
1. Klaster Jual Beli Jabatan
Penerima Suap: Sugiri Sancoko (bupati nonaktif) dan Agus Pramono (sekda nonaktif).
Pemberi Suap: Yunus Mahatma (Demi mengamankan jabatan direktur RSUD).
2. Klaster Proyek RSUD
Penerima Suap: Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma
Pemberi Suap: Sucipto (kontraktor swasta)
3. Klaster Gratifikasi
Penerima: Sugiri Sancoko
Pemberi: Yunus Mahatma (setoran rutin/gratifikasi lain)
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 November 2025 lalu.
Kini, KPK terus melengkapi berkas perkara dengan menyisir keterangan saksi ahli dan dokumen kepegawaian untuk memastikan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. (naz)
Editor : Mizan Ahsani