Jawa Pos Radar Ponorogo – Pepatah kapok tampaknya belum berlaku bagi MBF.
Warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo itu kembali berurusan dengan polisi hanya empat jam setelah menghirup udara bebas dari penjara.
MBF, 20, baru keluar dari Rutan Kelas IIB Ponorogo pukul 09.00 Senin (12/1) usai menjalani hukuman 1,5 tahun.
Namun pukul 13.00 di hari yang sama, ia tertangkap basah mencuri di rumah tetangganya sendiri.
Kapolsek Sukorejo Polsek Sukorejo Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono mengatakan, aksi pelaku terekam kamera pengawas rumah korban, Sugito, 56.
Dalam rekaman CCTV, MBF terlihat mengendap masuk ke rumah korban melalui atap genting bagian belakang.
“Korban curiga karena mendapati genting terbuka. Setelah dicek, uang dan emas hilang. Saat dilihat CCTV, terlihat jelas pelakunya,” ungkap Agus.
Dari dalam rumah korban, MBF menggondol uang tunai Rp 2,6 juta yang disimpan di lemari.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur perhiasan emas seberat 17 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp 34 juta.
Sempat berkilah saat diamankan, MBF akhirnya tak bisa mengelak setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV.
Pelaku langsung digelandang ke mapolsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MBF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya tak main-main, maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami sangat menyesalkan. Baru empat jam bebas dari penjara, sudah kembali melakukan pencurian,” tegas Agus. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto