Jawa Pos Radar Ponorogo – Operasional kereta kelinci resmi dilarang di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ponorogo (FLLAJ) menilai kendaraan modifikasi yang menyerupai rangkaian kereta api itu melanggar aturan lalu lintas dan berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo Wahyudi menegaskan, keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi FLLAJ, Kamis (15/1).
“Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi,” tegas Wahyudi, Sabtu (17/1).
Ia menyebut, kereta kelinci bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain tidak memiliki uji kelayakan jalan, kendaraan tersebut juga tidak berizin sebagai angkutan umum serta minim perlengkapan keselamatan.
“Undang-undang sudah jelas. Setelah pendataan dan sosialisasi, penindakan akan dilakukan bagi yang tetap melanggar,” ujarnya.
Rapat koordinasi FLLAJ digelar sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPRD Ponorogo bersama paguyuban sopir bus medium beberapa waktu lalu.
Para sopir mengeluhkan keberadaan kereta kelinci yang dinilai menggerus pendapatan angkutan resmi.
Dishub Ponorogo berencana menggencarkan sosialisasi larangan tersebut sebelum penindakan dilakukan.
Sosialisasi akan melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Pendidikan Ponorogo, mengingat kereta kelinci kerap digunakan untuk aktivitas pelajar.
“Kami akan koordinasi lintas sektor agar masyarakat memahami risiko dan aturan yang berlaku,” jelas Wahyudi.
Sementara itu, Kasubag Kerma Bag Ops Polres Ponorogo Iptu Aris Wibawa mencatat, sedikitnya 71 unit kereta kelinci masih beroperasi di Ponorogo.
Pihak kepolisian mendorong adanya batas waktu sosialisasi agar kebijakan memiliki kepastian hukum di lapangan.
“Penindakan adalah opsi terakhir, tetapi harus ada tenggat yang jelas. Apalagi dalam UU LLAJ terdapat ancaman sanksi pidana bagi pelanggar,” tegas Aris. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto