Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kereta Kelinci Dilarang Mengaspal di Ponorogo, Inilah Sederet Bahaya yang Mengintai Penumpang

Mizan Ahsani • Senin, 19 Januari 2026 | 09:37 WIB

RAWAN: Sebuah kereta kelinci sedang melintas di salah satu ruas jalan Ngawi.
RAWAN: Sebuah kereta kelinci sedang melintas di salah satu ruas jalan Ngawi.

Jawa Pos Radar Madiun – Kabar kurang sedap bagi pencinta wisata murah meriah di Bumi Reog.

Operasional Kereta Kelinci atau yang akrab disebut odong-odong, kini resmi dilarang beroperasi di jalan raya wilayah Kabupaten Ponorogo.

Keputusan tegas ini diambil oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Ponorogo dalam rapat koordinasi, Kamis (15/1).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, menegaskan bahwa kendaraan modifikasi yang menyerupai rangkaian kereta api tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan melanggar hukum.

"Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi," tegas Wahyudi, Sabtu (17/1).

Baca Juga: Lancar Jaya tanpa Pesaing di Seleksi CPNS 2026, Ini Daftar Pemda yang Tawarkan Peluang Besar Jadi ASN

Kenapa Kereta Kelinci Dilarang? Ini Bahayanya

Masyarakat perlu memahami alasan di balik pelarangan ini. Bukan sekadar memutus rezeki, namun ada risiko nyawa yang dipertaruhkan. FLLAJ menyoroti beberapa poin fatal:

  1. Melanggar Undang-Undang: Keberadaannya bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  2. Modifikasi Ilegal: Kereta kelinci umumnya adalah kendaraan rakitan yang mengubah sasis/dimensi tanpa uji tipe resmi.

  3. Nol Fitur Keselamatan: Kendaraan ini tidak memiliki uji kelayakan jalan (KIR), tidak berizin angkutan umum, dan sangat minim perlengkapan keselamatan (seperti sabuk pengaman atau dinding pelindung yang kuat).

Kasubag Kerma Bag Ops Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa, mengingatkan bahwa pelanggaran ini bisa berujung sanksi pidana.

"Penindakan adalah opsi terakhir, tetapi harus ada tenggat yang jelas," ujarnya.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi, 71 Sopir Kereta Kelinci Ponorogo Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

71 Unit Terancam Parkir, Pengusaha Menjerit

Di sisi lain, kebijakan ini memukul telak ekonomi rakyat. Data mencatat ada sedikitnya 71 unit kereta kelinci yang beroperasi di Ponorogo.

Suyanto, salah satu pemilik usaha, mengaku limbung.

Kereta kelinci adalah tumpuan hidup keluarganya yang biasanya ramai disewa saat akhir pekan atau musim liburan sekolah ke Monumen Reog dan Museum Peradaban alias MRMP.

"Harapannya bisa tetap jalan. Kalau dibatasi total jelas merugikan, karena ini sumber penghasilan kami," keluh Suyanto.

Baca Juga: Pendakian Gunung Wilis Madiun via Pulosari Ditutup, Pengelola Urus Izin Lintas Instansi

Solusi Transportasi Wisata Murah?

Pelarangan ini juga disayangkan oleh pengguna jasa, seperti Yuliana.

Bagi kaum ibu-ibu dan rombongan RT, kereta kelinci adalah solusi wisata yang anti-mabuk dan ramah di kantong.

"Nggak mabuk kalau naik kereta kelinci. Lebih hemat juga kalau bepergian ramai-ramai bareng RT atau komunitas," ujarnya.

Warga berharap pemerintah tidak langsung main larang, melainkan mengatur trayek agar tidak bersinggungan dengan bus umum—pihak yang selama ini merasa pendapatannya tergerus oleh kehadiran kereta kelinci. (gen/kid/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kereta kelinci #uu llaj #wisata Ponorogo #razia kereta kelinci #MRMP #Pemkab Ponorogo #Monumen Reog Ponorogo #kereta kelinci dilarang beroperasi #Monumen Reog #ponorogo #kereta kelinci Ponorogo