Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bukan Hanya Ponorogo, Ini Daftar Daerah yang Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Mizan Ahsani • Senin, 19 Januari 2026 | 12:13 WIB

HEMAT: Kereta kelinci menjadi pilihan warga dan rombongan sekolah karena dinilai nyaman, anti mabuk, dan ekonomis untuk wisata. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
HEMAT: Kereta kelinci menjadi pilihan warga dan rombongan sekolah karena dinilai nyaman, anti mabuk, dan ekonomis untuk wisata. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun – Kabar dilarangnya operasional Kereta Kelinci atau odong-odong di Ponorogo baru-baru ini ramai diperboncangkan.

Namun, jangan salah sangka, Bumi Reog bukan satu-satunya daerah yang melarang kendaraan modifikasi ini mengaspal di jalan umum.

Sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah lebih dulu menerapkan aturan ketat.

Alasannya seragam, mulai dari tidak laik jalan dan berbahaya bagi nyawa penumpang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan ini dikategorikan ilegal jika beroperasi di jalan raya.

Berikut daftar daerah yang tercatat gencar melakukan razia dan pelarangan kereta kelinci di jalan umum:

Baca Juga: Ngawi Dapat Jatah 3 SPPG dari BGN, Pemkab Hanya Siapkan Lahan

1. Ponorogo (Terbaru 2026)

Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Ponorogo resmi melarang operasional kereta kelinci per Januari 2026.

Sedikitnya 71 unit odong-odong yang biasa beroperasi kini dilarang masuk jalan raya dan hanya boleh di area wisata tertutup.

2. Tulungagung

Polres Tulungagung dikenal sangat tegas. Mereka kerap melakukan penyitaan unit kereta kelinci yang nekat membawa rombongan di jalan protokol.

Alasan utamanya adalah spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar keselamatan (SNI) dan membahayakan pengguna jalan lain.

3. Grobogan dan Kebumen

Di Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan dan Kebumen menjadi sorotan.

Pemkab Kebumen bahkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati khusus yang melarang odong-odong di jalan raya karena tidak adanya jaminan asuransi bagi penumpang jika terjadi kecelakaan.

Sementara di Grobogan, polisi rutin menggelar razia di jalur-jalur wisata untuk mencegah kereta kelinci melintas di jalan arteri.

Baca Juga: Kereta Kelinci Dilarang Mengaspal di Ponorogo, Inilah Sederet Bahaya yang Mengintai Penumpang

4. Blitar dan Trenggalek

Dua daerah tetangga ini juga kompak. Polres Blitar Kota dan Trenggalek secara rutin melakukan patroli dan tidak segan menindak tegas operator yang ngeyel.

Mereka menekankan bahwa kereta kelinci adalah kendaraan modifikasi tanpa uji tipe yang sah.

5. Banyuwangi

Pasca insiden kecelakaan yang pernah terjadi, Polresta Banyuwangi menerapkan aturan zero tolerance di jalan raya.

Kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata terbatas, bukan sebagai alat transportasi antar-kecamatan.

Baca Juga: TPG 2026 Cair Bulanan ke Rekening Guru, Ini Penjelasan Dasar Hukum dan Empat Manfaatnya

6. Surakarta (Solo)

Di kota besar seperti Solo, Kapolresta setempat secara tegas melarang odong-odong masuk jalan umum karena tingginya volume kendaraan, yang membuat risiko kecelakaan semakin fatal.

Penting dicatat, pelarangan ini umumnya berlaku untuk Jalan Raya/Jalan Umum.

Bagi Anda yang berencana menyewa kereta kelinci untuk rombongan sekolah atau hajatan, sebaiknya pikir dua kali.

Selain risiko ditilang, keselamatan keluarga adalah taruhannya. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#grobogan #trenggalek #kebumen #banyuwangi #Larangan Kereta Kelinci #blitar #Pemkab Pacitan #kereta kelinci dilarang di tulungagung #kereta kelinci dilarang #Dishub Ponorogo #tulungagung