Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

KPK Dalami Lagi OTT Ponorogo: Hari Ini Panggil IBP dan Adik Sugiri Sancoko, Plh Sekda Juga Diperiksa

Redaksi • Selasa, 20 Januari 2026 | 16:11 WIB
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko masih terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa orang-orang terdekat di sekeliling sang bupati nonaktif.

Pada Selasa (20/1), penyidik antirasuah memanggil adik kandung Sugiri, yakni Ely Widodo (EW), untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain sang adik, KPK juga memanggil Agus Sugiarto (AS), ASN yang kini memegang posisi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Ponorogo sekaligus kepala bapperida.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EW selaku pihak swasta, dan AS selaku Kepala Bapperida Ponorogo," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Daftar Saksi yang Dipanggil dari Ponorogo: Ada Ajudan dan Ibu Rumah Tangga

Tidak tanggung-tanggung, KPK memanggil total 9 orang saksi hari ini.

Mereka terdiri dari unsur keluarga, pejabat pemkab, ajudan pribadi, hingga ibu rumah tangga yang diduga mengetahui aliran dana atau aset.

Berikut daftar lengkap saksi yang diperiksa:

1. Ely Widodo (EW), swasta (adik Sugiri Sancoko)

2. Agus Sugiarto (AS), kepala Bapperida/Plh Sekda Ponorogo

3. EHM, Kabag Umum Setda Ponorogo

4. BR, ajudan Sugiri Sancoko (saat menjabat bupati)

5. DS, ajudan Agus Pramono (saat menjabat sekda)

6. DVP, ibu rumah tangga

7. NS, ibu rumah tangga

8. DMA, swasta

9. Indah Bekti Pratiwi (IBP), sosok yang diungkap KPK sebagai perantara suap dari mantan direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma kepada Agus Pramono dan Sugiri

Kilas Balik Tiga Klaster Korupsi Ponorogo

Pemeriksaan maraton ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 November 2025 lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah memetakan tiga klaster dosa yang menjerat Sugiri Sancoko dan kawan-kawan:

1. Klaster Jual Beli Jabatan

Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima suap dari Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma

2. Klaster Proyek RSUD

Sugiri dan Yunus Mahatma diduga menerima suap dari rekanan swasta bernama Sucipto terkait proyek pekerjaan di rumah sakit pelat merah tersebut.

3. Klaster Gratifikasi

Sugiri diduga menerima gratifikasi (pemberian uang/barang) lainnya dari Yunus Mahatma di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Hingga kini, keempat tersangka utama (Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto) masih menjalani masa tahanan sembari menunggu proses persidangan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Bupati Ponorogo #Agus Sugiarto #Sugiri Sancoko #plh sekda #indah bekti pratiwi #sekda ponorogo #OTT Bupati Ponorogo #ott kpk #ibp #kpk