Jawa Pos Radar Ponorogo – Kenaikan target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan memicu keluhan juru parkir (jukir) di Ponorogo.
Target tahun ini melonjak lebih dari 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dinilai memberatkan karena tak sebanding dengan kondisi keramaian di lapangan.
Agus, salah satu jukir, mengungkapkan bahwa paguyuban parkir telah membahas kenaikan target dari Rp 2,6 miliar menjadi Rp 3,7 miliar.
Menurutnya, lonjakan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa tidak semua titik parkir selalu ramai.
“Juru parkir itu kerja kalau toko buka. Kalau tutup ya tidak kerja,” kata Agus.
Dia menilai, setoran parkir berbeda-beda di tiap titik, bergantung tingkat keramaian.
Namun, target PAD diberlakukan secara umum tanpa melihat karakteristik lapangan.
Kondisi itu membuat jukir merasa terbebani.
Selain soal target, paguyuban juga meminta perlindungan bagi jukir yang bertugas di tepi jalan.
Menjaga kendaraan dan barang milik pengguna parkir dinilai rawan risiko kriminalitas.
Bahkan, tidak jarang jukir harus menanggung kerugian jika terjadi kehilangan.
“Dibanding dulu, jukir sekarang lebih susah. Tahun lalu hanya dapat rompi, padahal dulu seragam lengkap,” ujarnya.
Agus menambahkan, sebagian jukir baru terpaksa membeli seragam secara mandiri agar tidak dianggap jukir ilegal.
Menurutnya, sektor parkir tetap memberi pemasukan bagi daerah, sehingga sudah semestinya diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan dan perlengkapan petugas di lapangan.
“Satu titik jukir dengan lainnya beda setorannya ke pemkab, karena tergantung ramai dan tidaknya,” tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto