Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Terus Dalami Korupsi di Ponorogo, KPK Panggil Dua Jaksa Kejari sebagai Saksi

Redaksi • Rabu, 21 Januari 2026 | 14:11 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (Fianda Sjofjan Rassat/ ANTARA)
Gedung Merah Putih KPK. (Fianda Sjofjan Rassat/ ANTARA)

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Terbaru, lembaga antirasuah memanggil dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap AR selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo dan IYW selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ponorogo,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Deretan Saksi dari Lingkup Pemkab dan RSUD

Selain dua jaksa tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan rumah sakit daerah.

Mereka antara lain pegawai Unit Layanan Pengadaan Pemkab Ponorogo berinisial BD, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) di RSUD dr Harjono Ponorogo berinisial MRP, BUD, DAS, dan EH.

Tak hanya itu, KPK turut memanggil ETS selaku Direktur RSUD Hospitel Bantarangin, serta SCW yang diketahui sebagai ajudan pribadi Sugiri Sancoko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi-saksi tersebut di antaranya Agung Riyadi (AR) selaku Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ivan Yoko Wibowo (IYW) selaku Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, dan Enggar Triadji Sambodo (ETS) selaku Direktur RSUD Hospitel Bantarangin.

OTT dan Penetapan Empat Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo pada November 2025.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keempat tersangka itu adalah Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan rumah sakit.

Baca Juga: Puji Kualitas Luciano Spalletti Jelang Laga Juventus vs Benfica, Jose Mourinho Terang-terangan Bersedia Latih Bianconeri

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Klaster pertama terkait dugaan suap pengurusan jabatan, dengan penerima suap Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, serta pemberi suap Yunus Mahatma.

Klaster kedua menyangkut dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo. Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga sebagai penerima, sementara Sucipto sebagai pemberi suap.

Adapun klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, dengan Sugiri Sancoko sebagai penerima gratifikasi dan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai unsur dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kejari #kejaksaan negeri #Sugiri Sancoko #OTT Bupati Ponorogo #kpk #ponorogo