PONOROGO – Rumah tidak layak huni (RTLH) masih menjadi persoalan serius di Ponorogo.
Hasil pemetaan terbaru Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Ponorogo mencatat terdapat 960 unit RTLH yang membutuhkan penanganan segera.
Seluruh data tersebut telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi melalui program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen-PKP).
Kepala DPUPKP Ponorogo Jamus Kunto Purnomo mengatakan, usulan bantuan dilakukan setelah verifikasi lapangan di seluruh kecamatan.
Dari hasil pendataan tersebut, ratusan rumah warga dinilai masuk kategori mendesak untuk diperbaiki.
“Jumlah yang kami ajukan sekitar 960 unit. Realisasinya masih menunggu kebijakan kuota dari pemerintah pusat,” kata Jamus.
Penetapan calon penerima bantuan mengacu pada basis data kesejahteraan masyarakat.
Prioritas utama diberikan kepada warga dalam kelompok desil satu atau kategori termiskin agar bantuan tepat sasaran.
“Setelah desil satu terpenuhi dan kuota masih memungkinkan, baru kami pertimbangkan desil berikutnya,” jelasnya.
Besaran bantuan rehabilitasi RTLH bervariasi, menyesuaikan kondisi fisik bangunan dan jenis perbaikan yang dibutuhkan.
Rata-rata bantuan berada di kisaran Rp 17 juta hingga Rp 20 juta per unit.
Anggaran tersebut sudah mencakup pengadaan bahan bangunan dan upah tukang.
Jamus juga meluruskan persepsi masyarakat yang kerap menyamakan program RTLH dengan Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT).
Menurutnya, kedua program memiliki fokus berbeda.
“RTLH fokus pada perbaikan rumah warga. Sementara P3KT lebih ke penataan lingkungan seperti jalan, sanitasi, drainase, hingga air bersih,” tegasnya.
Pemkab berharap rehabilitasi RTLH mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan rumah yang aman, nyaman, dan sehat, warga diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan taraf ekonomi dan pendidikan keluarga.
“Kalau rumah sudah layak huni, pendapatan bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, termasuk pendidikan anak agar bisa keluar dari kemiskinan,” pungkas Jamus. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto