PONOROGO – Operasional truk tambang di Ponorogo kini dipelototi petugas.
Dinas Perhubungan Ponorogo memperketat pengawasan terhadap truk pengangkut galian pasir dan batu (sirtu) agar tidak melanggar aturan over dimension over loading (ODOL).
Kepala Dishub Ponorogo Wahyudi menegaskan, truk ODOL melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Termasuk truk tambang yang belakangan bahkan memicu konflik sosial di wilayah Kecamatan Jenangan.
“ODOL itu dilarang keras, terutama truk tambang. Di Jenangan dan Sampung kami pantau terus, sekarang sudah mulai sesuai aturan,” kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, pemerintah tidak melarang aktivitas truk tambang.
Namun, seluruh kendaraan wajib mematuhi regulasi.
Mulai dari tidak melebihi kapasitas angkut, muatan ditutup terpal, hingga kendaraan lolos uji KIR.
“Namanya usaha tentu diizinkan, tapi harus mengikuti aturan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Dishub Ponorogo memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di wilayah Kecamatan Sampung.
Keberadaan portal tersebut dinilai efektif menekan pelanggaran ODOL.
“Pemasangan portal ini ada efeknya. Dalam waktu dekat, portal serupa juga akan kami pasang di Jenangan,” ungkap Wahyudi.
Selain pemasangan portal, operasi penertiban juga terus digencarkan.
Truk tambang yang kedapatan melebihi muatan atau melanggar aturan lalu lintas bakal dikenai sanksi tegas.
Termasuk penurunan muatan di tempat hingga penindakan bersama kepolisian.
“Kami harap kepatuhan ini tidak hanya sesaat, tapi jadi kebiasaan,” pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto