PONOROGO - asus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ponorogo bak fenomena gunung es.
Data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Ponorogo mencatat sedikitnya 15 laporan ODGJ ditangani sepanjang tahun lalu.
Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos-PPPA Ponorogo Yusril Susiati menjelaskan, tidak seluruh ODGJ bisa langsung dirujuk ke panti rehabilitasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keterbatasan kapasitas panti membuat petugas harus menunggu hingga ada pasien yang sembuh sebelum menerima rujukan baru.
“Biasanya petugas lapangan melakukan asesmen terlebih dulu. Apakah ODGJ perlu dirujuk ke panti rehabilitasi, dibawa ke rumah sakit, atau cukup dirawat oleh keluarga,” ujarnya.
Persoalan kian pelik karena Ponorogo belum memiliki panti rehabilitasi ODGJ.
Saat ini, daerah hanya mengandalkan rumah singgah yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara dengan skema penanganan darurat.
“Di rumah singgah maksimal hanya tujuh hari. Kalau pasien mengamuk, harus ditangani tenaga medis, seperti dirujuk ke rumah sakit atau Puskesmas Paringan,” ungkap Yusril.
Yusril menegaskan, penanganan ODGJ harus dilakukan sedini mungkin agar kondisi tidak semakin memburuk.
Menurutnya, ODGJ berhak mendapat empati dan perlakuan manusiawi, bukan justru dipasung seperti kasus yang masih ditemukan belakangan.
“Petugas tidak mungkin menyisir seluruh desa. Karena itu kami berharap peran aktif masyarakat dan pemerintah desa untuk segera melapor jika menemukan ODGJ agar bisa cepat ditangani,” tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto