Jawa Pos Radar Ponorogo – Fenomena pernikahan dini masih terjadi di Ponorogo.
Salah satu pemicunya, hamil di luar nikah. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat, dari 98 permohonan dispensasi nikah (diska) yang dikabulkan sepanjang 2025, mayoritas diajukan karena calon pengantin perempuan sudah hamil.
Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan, dari 98 kasus, sebanyak 69 permohonan diajukan orang tua setelah mendapati putri mereka berbadan dua.
Sisanya, 23 permohonan beralasan zina, serta enam kasus karena pergaulan bebas.
“Mayoritas sudah hamil duluan, akhirnya pengadilan mengabulkan permohonan,” kata Maftuh yang juga hakim PA Ponorogo, Minggu (8/2).
Permohonan diska terbanyak berasal dari kecamatan pinggiran.
Kecamatan Ngrayun tercatat paling tinggi dengan 13 kasus, disusul Kecamatan Jenangan 10 kasus dan Kecamatan Babadan delapan kasus.
Kecamatan lain tercatat kurang dari lima permohonan.
“Seperti Balong dua tahun terakhir nol permohonan diska. Sementara Ngrayun masih tinggi dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Maftuh menjelaskan, tidak semua permohonan diska otomatis dikabulkan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, mulai kondisi psikis hingga keberlangsungan rumah tangga pasangan muda.
“Memang tidak serta merta dikabulkan, ada pertimbangan tertentu. Tapi selama 2025 kemarin jumlah permohonan dikabulkan semua,” jelasnya.
Meski masih memprihatinkan, Maftuh menilai tren diska menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun.
Pada 2022 tercatat 191 permohonan, turun menjadi 160 kasus pada 2023, lalu turun lagi menjadi 124 kasus pada 2024.
Namun, kasus hamil di luar nikah masih menjadi penyumbang tertinggi angka diska tiap tahunnya.
“Kami berharap orang tua dan lingkungan aktif mengawasi pergaulan putra-putrinya. Pengaruh negatif mudah masuk di zaman yang semakin berkembang ini,” pesannya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto