Jawa Pos Radar Ponorogo – Penonaktifan sekitar 33 ribu penerima bantuan iuran nasional (PBIN) oleh Kementerian Sosial berdampak pada pelayanan kesehatan di Ponorogo.
Pemkab memastikan warga tetap mendapat layanan medis.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan tidak menolak pasien, terutama warga PBIN yang dinonaktifkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti mengatakan, instruksi tersebut telah diteruskan ke seluruh fasilitas kesehatan.
Menurutnya, layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara.
’’Jangankan rumah sakit, tingkat puskesmas tidak boleh menolak pasien PBIN nonaktif. Kesehatan itu hak setiap warga negara,’’ tegas Dyah.
Dinkes juga berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinsos PPPA dan Dispendukcapil, guna mempercepat proses reaktivasi kepesertaan.
’’Kami sinergikan data ini. Kalau nanti ada pengurangan PBIN akan disolusikan pemerintah daerah,’’ ujarnya.
Dyah menambahkan, warga yang belum tercover PBIN maupun bantuan provinsi tetap dijamin melalui skema bantuan iuran daerah (PBID). Saat ini terdapat sekitar 63 ribu penerima PBID di Ponorogo.
Cakupan jaminan kesehatan di Ponorogo pun mencapai 83 persen atau masuk kategori universal health coverage (UHC).
’’Setiap tahun terus kami tambah penerima bantuan kesehatan agar semua warga mendapat layanan yang sama,’’ pungkasnya (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto