Jawa Pos Radar Ponorogo – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dipadati pelanggar lalu lintas, kemarin (25/2).
Sejak pagi, ratusan warga mengantre mengambil SIM dan STNK yang disita dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026.
Kasi Intel Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, sedikitnya 1.300 berkas pelanggaran telah diputus pengadilan dan memasuki tahap pengambilan pekan ini.
Berkas tersebut merupakan hasil razia yang digelar pada 2–15 Februari lalu.
’’Minggu ini ada sekitar 1.300 berkas yang sudah disidangkan dan bisa diambil. Rata-rata pelanggar pelajar yang belum memiliki SIM,’’ kata Komang.
Menurut dia, mayoritas pelanggar berasal dari kalangan pelajar.
Banyak di antaranya belum cukup umur untuk memiliki surat izin mengemudi.
Pengambilan barang bukti wajib disertai surat tilang dari kepolisian.
Pelanggar juga harus membayar denda sesuai putusan hakim sebelum dokumen dikembalikan.
Nominal denda bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah, tergantung jenis pelanggaran.
Seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui layanan perbankan, baik BRIVA maupun mesin EDC yang disediakan petugas bank di lokasi.
’’Pembayaran langsung masuk ke kas negara. Kami tidak menerima uang tunai,’’ tegasnya.
Salah satu pelanggar, Amelia Ribut Agustina, datang sejak pukul 07.00 untuk mengambil STNK miliknya. Pelajar kelas XII SMK asal Kecamatan Bungkal itu terjaring razia saat berangkat sekolah karena belum memiliki SIM.
Dia mengaku terpaksa menggunakan sepeda motor setiap hari akibat minimnya transportasi umum menuju sekolah.
’’Setiap hari memang naik motor karena tidak ada angkutan umum,’’ ujarnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto