Jawa Pos Radar Ponorogo – Liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bukan lagi untuk abdi negara.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/KH/10/405.02.1/2026 tentang Penggunaan Gas LPG 3 Kg yang diterbitkan Pemkab Ponorogo.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi kelangkaan gas melon menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo Rizky Wahyu Nugroho mengatakan kebutuhan LPG 3 kg hampir selalu meningkat saat bulan puasa.
Aktivitas rumah tangga hingga kegiatan sosial menjadi pemicu lonjakan konsumsi.
’’Permintaan biasanya naik saat ramadan dan lebaran. Maka perlu langkah untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga,’’ ujarnya.
Rizky menjelaskan LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi dengan sasaran rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani sesuai regulasi pemerintah pusat.
Karena memiliki penghasilan tetap, PNS dinilai tidak termasuk penerima subsidi.
Pemkab pun mendorong ASN beralih menggunakan LPG nonsubsidi seperti tabung 12 kilogram.
’’Kalau PNS tidak lagi memakai LPG 3 kilogram, kuotanya bisa lebih tepat untuk masyarakat yang berhak,’’ katanya.
Dia menegaskan surat edaran tersebut bersifat imbauan dan mengedepankan kesadaran masing-masing pegawai.
Tidak ada razia maupun sanksi khusus dalam penerapannya.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku selama Ramadan, tetapi diterapkan berkelanjutan sebagai bagian dari pengendalian inflasi daerah sekaligus pengawasan distribusi energi bersubsidi.
’’Ini baru pertama kali diterapkan. Harapannya distribusi lebih tepat sasaran dan pasokan tetap terjaga,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto