Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Langgar Izin Tinggal 15 Tahun, Kantor Imigrasi Ponorogo Deportasi WNA Malaysia

Titis Osi Kurniawan • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:37 WIB

LANGGAR ATURAN: WN Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi Ponorogo karena terbukti melanggar aturan melebihi batas izin tinggal.
LANGGAR ATURAN: WN Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi Ponorogo karena terbukti melanggar aturan melebihi batas izin tinggal.

Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial AA pada Rabu (4/3).

Tindakan ini dilakukan setelah AA terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah selama lebih dari 15 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum untuk menjaga kedaulatan negara.

Baca Juga: Soal Dugaan Teror Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Menteri HAM Natalius Pigai Bilang Begini

Kronologi Penemuan dan Pelanggaran

Keberadaan AA terendus oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah menerima laporan dari masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, AA adalah anak dari ayah WN Malaysia dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Simulasi THR PPPK 2026 Diterima Bersih Sesuai Golongan, Lulusan S1 Bisa Terima Rp 4 Jutaan

AA masuk ke Indonesia melalui Batam Centre pada 4 September 2010 menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).

Fasilitas BVKS hanya mengizinkan AA tinggal selama 30 hari, yang seharusnya berakhir pada 3 Oktober 2010.

AA memilih menetap bersama ibunya di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, hingga akhirnya diamankan petugas pada 13 Januari 2026.

Baca Juga: Update OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Resmi Tersangka Tunggal Korupsi Outsourcing Pegawai

Sanksi Hukum dan Proses Deportasi

Karena telah melampaui batas izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari, AA dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, AA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pemulangan paksa ke negara asal.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Sleeper Bus Mewah untuk Mudik Lebaran 2026, Auto Nyenyak Sampai Kampung!

Ia juga dikenai larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan pengawalan melekat oleh tim Inteldakim hingga AA naik ke pesawat menuju Johor Bahru, Malaysia.

Pihak Imigrasi mengimbau agar setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo, selalu mematuhi aturan yang berlaku. (osi/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#deportasi #kantor imigrasi ponorogo #wna #malaysia #izin tinggal