Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa berkas penyidikan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mengguncang Pemkab Ponorogo tersebut akan segera disidangkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (6/3).
Baca Juga: Program MBG Diawasi Ketat, BPOM Bakal Lebih Sering Sidak SPPG di Madiun Raya
Daftar Tersangka yang Dilimpahkan ke JPU
Selain Bupati Sugiri Sancoko, KPK juga melimpahkan dua pejabat teras Kabupaten Ponorogo yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini:
-
Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo nonaktif.
-
Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo.
-
Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD dr Harjono Kabupaten Ponorogo (saat perkara terjadi).
“Penyidik KPK juga telah melakukan pelimpahan berkas Sugiri Sancoko dan dua tersangka lain, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk mendaftarkannya ke pengadilan,” jelas Budi Prasetyo.
Detail Tiga Klaster Korupsi di Pemkab Ponorogo
Berdasarkan hasil penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 November 2025, KPK membagi perkara ini ke dalam tiga klaster tindak pidana korupsi yang sistematis:
| Klaster Perkara | Penerima Suap/Gratifikasi | Pemberi Suap |
| Suap Jabatan | Sugiri Sancoko & Agus Pramono | Yunus Mahatma |
| Suap Proyek RSUD | Sugiri Sancoko & Yunus Mahatma | Sucipto (Pihak Swasta) |
| Gratifikasi Pemkab | Sugiri Sancoko | Yunus Mahatma |
Baca Juga: Kasus KSPPS MSI Segera Disidangkan, Print Out Chat Grup “DAPUR” Jadi Bukti Penting
Jejak Perkara, dari OTT hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi senyap di wilayah Ponorogo akhir tahun lalu.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan total empat orang tersangka, termasuk satu pihak swasta bernama Sucipto (SC) yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo.
Penyidikan difokuskan pada manipulasi pengurusan jabatan di lingkungan pemkab serta pengadaan proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono yang diduga merugikan keuangan negara dan merusak integritas birokrasi.
Dengan diterimanya pelimpahan berkas P21, tim JPU KPK kini tengah menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri (Tipikor).
“JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di pengadilan negeri,” pungkas Budi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani