PONOROGO – Pemkab Ponorogo memperketat pengawasan retribusi parkir selama penyelenggaraan pasar malam.
Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menerapkan tarif parkir insidentil selama pasar malam berlangsung mulai 5 Maret hingga 4 April.
Kepala Dishub Ponorogo Wahyudi mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan pendapatan parkir selama pasar malam dapat masuk secara optimal ke kas daerah.
“Tidak ada target khusus angka, tapi kami jamin dibandingkan hari-hari biasa, harus ada kenaikan pendapatan,” ujarnya.
Menurut dia, tarif parkir yang diberlakukan sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua (R2) dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat (R4).
Tarif tersebut berlaku selama pasar malam digelar.
Jika masa penyelenggaraan diperpanjang, maka kebijakan parkir insidentil juga akan diperpanjang.
Dishub juga mengingatkan seluruh juru parkir (jukir) agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan oknum jukir yang menarik tarif parkir melebihi batas yang telah ditetapkan, pihaknya akan menindak tegas.
“Kalau ada yang menarik di atas batas yang kami tetapkan silakan lapor, nanti kami tindak,” tegas Wahyudi.
Menurut dia, tindakan tersebut termasuk kategori pungutan liar (pungli) dan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dishub juga menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik jukir nakal yang dapat merusak citra daerah.
Adapun area parkir selama pasar malam berada di sepanjang tepi Jalan Jenderal Sudirman hingga sisi utara dan timur Alun-alun Ponorogo.
Dengan pengawasan yang diperketat, Dishub optimistis pendapatan retribusi parkir selama pasar malam tahun ini akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto